Dalam KIS, Jokowi Akan Ubah Istilah 'Rakyat Miskin'

Jokowi akan menghapus istilah 'Miskin' untuk warga tidak mampu yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).

oleh Fitri Syarifah diperbarui 17 Jun 2014, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 13:00 WIB
Dalam KIS, Jokowi Akan Ubah Istilah 'Rakyat Miskin'
Jokowi akan menghapus istilah 'Miskin' untuk warga tidak mampu yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Liputan6.com, Jakarta Tak hanya memperbaiki sistem yang telah ada dalam Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Calon Presiden nomor urut dua, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi akan menghapus istilah 'miskin' untuk warga tidak mampu yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kabar ini disampaikan oleh Anggota Tim Pemenangan Jokowi - JK, Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, dalam KIS, Jokowi akan membangun sistem yang dimulai dengan perbaikan data penduduk, terutama menyangkut masyarakat miskin dan tak mampu.

"Sesuai dengan UU Penanganan Fakir Miskin. Maka, dengan begitu, tidak boleh ada lagi definisi miskin dan tidak mampu menggunakan 14 variable dan definisi yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk kategori miskin dan tidak mampu itu, akan ditentukan berdasarkan standar penghasilan yang diterima perbulan," ujar Rieke melalui surat elektronik yang diterima Liputan6.com, Selasa (17/6/2014).

Lantas siapakah yang masuk kategori miskin dan tidak mampu? Rieke menerangkan, dalam pemerintahan Jokowi-JK, warga miskin dan tidak mampu adalah mereka yang penghasilannya sama dengan atau lebih kecil dari Upah Minimum Kota/Kabupaten, yang otomatis harus mendapat jaminan sosial dari negara, terutama jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya