Liputan6.com, Jakarta Masih hangat mungkin di telinga kita Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang disebut PP aborsi. Dalam peraturan tersebut, aborsi dibolehkan dengan dua syarat. Pertama karena indikasi medis dan kedua karena korban perkosaan.
Masalahnya, konotasi aborsi seringkali menjadi rancu dan cenderung negatif. Padahal dari segi medis, aborsi perlu dilakukan jika dinilai bisa membahayakan kondisi ibu dan bayi.
Seperti diungkapkan ahli kandungan dari RS Bunda, Menteng, Jakarta, dr Ivan Rizal Sini, MD, FRANZCOG, GDRM, SpOG bahwa aborsi yang secara terminologi berarti memberhentikan merupakan suatu kondisi kehamilan yang memiliki dampak berbahaya jika diteruskan.
"Aborsi bisa dilihat dari kacamata sosial, medis dan agama. Inilah yang membuat aborsi jadi rancu. Itu pun masih jadi perdebatan pada level mana kita save atau sampai mana janin dikatakan sel induk. Ada yang mengatakan saat sel itu membelah, ada yang bilang sampai jantungnya ada," kata Ivan saat diwawancarai Health-Liputan6.com di Bunda International Clinic, Jakarta, ditulis Sabtu (30/8/2014).
Untuk itu, kata Ivan, masalah aborsi masih memerlukan peraturan turunan dari PP agar lebih jelas pembinaan pasiennya, mana yang indikasi medis dan butuh kejelasan karena tindak kekerasan seksual atau perkosaan.
"Ini yang jadi perdebatan kami, aborsi karena perkosaan ini bukan hanya memiliki dampak kesehatan fisik tapi mental. Jadi masih perlu pengkajian. Tapi dalam pandangan saya, kalau kehamilan itu benar-benar disebabkan oleh suatu proses berhubungan yang dipaksakan, saya kira sah saja kalau dia mau aborsi," kata Ivan.
Lagipula, lanjut Ivan, siapa yang mau hamil dari pria yang tidak dikenal atau tidak disetujui sebagai ayah. Walaupun kadang, berhubungan suami istri atas dasar suka sama suka itu mudah dipelintir.
"Suka sama suka itu suatu batasan yang mudah dipelintir. Tapi itu bukan hak saya. Yang saya urus adalah kehamilan yang memiliki indikasi medis. Seperti misalnya apakah jantung janin bermasalah atau si ibu darah tinggi," ungkapnya.
Yang jelas, Ivan sendiri sangat senang dengan adanya PP 'aborsi' karena setidaknya persepsi masyarakat yang menilai aborsi itu negatif dari satu sisi bisa bergeser.
Kalau Alasannya Begini, Aborsi Sah Bukan?
Aborsi yang secara terminologi berarti memberhentikan merupakan suatu kondisi kehamilan yang memiliki dampak berbahaya jika diteruskan
diperbarui 31 Agu 2014, 09:00 WIBDiterbitkan 31 Agu 2014, 09:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BEI Sebut ada BUMN Segera Debut di Pasar Modal Indonesia
Apa Itu Moderator: Peran Penting dalam Diskusi dan Debat
Besok, PDIP Gelar HUT ke-52 Secara Sederhana di Sekolah Partai
Ruben Amorim Pastikan 2 Pemain Manchester United Ini Takkan Dijual dengan Harga Berapapun
10 Makanan Khas Minahasa yang Menggoda Selera, dari Nasi Jaha hingga Sambal Roa
Kolaborasi Seru Free Fire dan Naruto Shippuden Mulai 10 Januari 2025
Dugaan Korupsi di PT LEB: Kejati Lampung Tunggu Itikad Baik Wakil WK OSES
Indonesia Kembali Dinobatkan jadi Negara Paling Dermawan di Dunia
VIDEO: Petugas Damkar Tersengat Aliran Listrik saat Kebakaran
350 Quote Membaca yang Menginspirasi untuk Tingkatkan Minat Literasi
Jadwal Live Streaming PGA Tour: Sony Open 2025 Hawaii di Vidio
350 Caption Korea Aesthetic Singkat untuk Inspirasi Feed Instagram