Liputan6.com, Jakarta Masih hangat mungkin di telinga kita Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang disebut PP aborsi. Dalam peraturan tersebut, aborsi dibolehkan dengan dua syarat. Pertama karena indikasi medis dan kedua karena korban perkosaan.
Masalahnya, konotasi aborsi seringkali menjadi rancu dan cenderung negatif. Padahal dari segi medis, aborsi perlu dilakukan jika dinilai bisa membahayakan kondisi ibu dan bayi.
Seperti diungkapkan ahli kandungan dari RS Bunda, Menteng, Jakarta, dr Ivan Rizal Sini, MD, FRANZCOG, GDRM, SpOG bahwa aborsi yang secara terminologi berarti memberhentikan merupakan suatu kondisi kehamilan yang memiliki dampak berbahaya jika diteruskan.
"Aborsi bisa dilihat dari kacamata sosial, medis dan agama. Inilah yang membuat aborsi jadi rancu. Itu pun masih jadi perdebatan pada level mana kita save atau sampai mana janin dikatakan sel induk. Ada yang mengatakan saat sel itu membelah, ada yang bilang sampai jantungnya ada," kata Ivan saat diwawancarai Health-Liputan6.com di Bunda International Clinic, Jakarta, ditulis Sabtu (30/8/2014).
Untuk itu, kata Ivan, masalah aborsi masih memerlukan peraturan turunan dari PP agar lebih jelas pembinaan pasiennya, mana yang indikasi medis dan butuh kejelasan karena tindak kekerasan seksual atau perkosaan.
"Ini yang jadi perdebatan kami, aborsi karena perkosaan ini bukan hanya memiliki dampak kesehatan fisik tapi mental. Jadi masih perlu pengkajian. Tapi dalam pandangan saya, kalau kehamilan itu benar-benar disebabkan oleh suatu proses berhubungan yang dipaksakan, saya kira sah saja kalau dia mau aborsi," kata Ivan.
Lagipula, lanjut Ivan, siapa yang mau hamil dari pria yang tidak dikenal atau tidak disetujui sebagai ayah. Walaupun kadang, berhubungan suami istri atas dasar suka sama suka itu mudah dipelintir.
"Suka sama suka itu suatu batasan yang mudah dipelintir. Tapi itu bukan hak saya. Yang saya urus adalah kehamilan yang memiliki indikasi medis. Seperti misalnya apakah jantung janin bermasalah atau si ibu darah tinggi," ungkapnya.
Yang jelas, Ivan sendiri sangat senang dengan adanya PP 'aborsi' karena setidaknya persepsi masyarakat yang menilai aborsi itu negatif dari satu sisi bisa bergeser.
Kalau Alasannya Begini, Aborsi Sah Bukan?
Aborsi yang secara terminologi berarti memberhentikan merupakan suatu kondisi kehamilan yang memiliki dampak berbahaya jika diteruskan
diperbarui 31 Agu 2014, 09:00 WIBDiterbitkan 31 Agu 2014, 09:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Targetkan Jateng jadi 'Sarang Garuda', Hasto PDIP: Semua Parpol Punya Cita-Cita
5 Bintang yang Sinarnya Memudar usai Tinggalkan Manchester United
Bantu Sepupu Antar Sabu Miliaran Rupiah, Mantan Sekuriti di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Venus Bercahaya saat Hari Valentine, Begini Cara Melihatnya
Lawatan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia, Ada Misi Khusus?
ART yang Tusuk Leher Sendiri karena Dituduh Mencuri oleh Majikan Meninggal Dunia
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2025 menurut NU dan Muhammadiyah dan Amalannya
Badminton Asia Mixed Team Championship 2025: Bidik Juara Grup, Indonesia Targetkan Menang Lawan Malaysia
Link Live Streaming Liga Champions di SCTV dan Vidio: Feyenoord vs AC Milan, AS Monaco vs Benfica
Legenda Manchester United Kritik Ruben Amorim, Sebut Salah Buat Keputusan soal Rekrutan Januari
Manten Pegon, Upacara Pernikahan Adat Surabaya Hasil Akulturasi Budaya
Teka-Teki 'Raja Kecil' dan Sosok yang Ingin Pisahkan Prabowo dengan Jokowi