Liputan6.com, Jakarta Peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikaji ulang.
Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, M.Kes bahwa peraturan tersebut dikeluarkan karena ada beberapa alasan yang telah dipertimbangkan. Salah satunya adalah menarik orang sehat untuk memiliki Jaminan Kesehatan.
"BPJS mengeluarkan aturan nomor 4 nomor 2014 tentang kepersertaan yang harus punya email dan nomor handphone dan pengaktifan kartu. Perlu dicatat, peraturan ini berlaku untuk peserta mandiri bukan untuk masyarakat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya, seperti ditulis Kamis (6/11/2014).
Lantas mengapa aturan ini bisa mencuat? Menurut Untung, saat ini kebanyakan peserta mandiri datang mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan ketika dia sakit.
"Kita maunya gotong royong. Lagi sehat daftar lah, jangan bayar pas lagi sakit saja. Namun mugkin akan kita review lagi karena ini hak masyarakat dan agar jangan sampai ini menghambat pelayanan masyarakat," jelasnya.
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Akmal Taher menambahkan, ketika Jaminan Kesehatan Nasional berlaku, memang aturan ini belum ada namun data yang kelihatan, ternyata jumlah peserta melonjak tapi kebanyakan yang sakit.
"Ini saya kira latar belakang penting sehingga BPJS akan melakukan evaluasi dan perubahan dan penyesuaian yang memerlukan waktu," katanya.
Sebelumnya, Pengamat kebijakan jaminan kesehatan masyarakat Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany menilai Peraturan BPJS nomor 4/2014 ini melanggar hak rakyat lantaran menuliskan bahwa kartu kesehatan baru akan aktif setelah membayar premi pertama selama 7 hari.
Aturan Kepesertaan BPJS Akan dikaji Ulang
Peraturan (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikaji ulang.
diperbarui 06 Nov 2014, 13:48 WIBDiterbitkan 06 Nov 2014, 13:48 WIB
Peserta BPJS selalu dianak-tirikan. Hal ini dirasakan dari pelayanan yang berbelit-belit dan lamanya pelayanan kesehatan.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Dalton Knecht Salah Satu Pemain Basket Terbaik Amerika, Pencetak Skor Berbahaya dan Penembak Terbaik
Tips Menjadi MC Handal untuk Pemula, Jadikan Acara Meriah dan Berkesan
Eclair Adalah Kue Prancis Klasik: Sejarah, Resep, dan Variasi
Tips Sukses Diet Intermittent Fasting, Ini Panduan Lengkapnya untuk Pemula
15 Tips Hemat Uang yang Efektif untuk Mengatur Kondisi Finansial Anda
Tips Agar Tidak Mudah Marah Pada Anak, Orangtua Wajib Tahu
Tips Menjadi Siswa Berprestasi di Sekolah yang Efektif dan Inspiratif
Tips Menyelamatkan Diri dari Tsunami: Panduan Lengkap untuk Keselamatan
Mengenal Frugal Living yang Ramai di Medsos Usai PPN 12% Tetap Berlaku 2025
VIDEO: Lahan Digali Tanpa Izin, Pengusaha Laporkan Calon Bupati Musi Banyuasin
Tips Menjadi Reseller Pemula, Panduan Lengkap Memulai Karis Berbisnis
Doa Bapa Kami Bahasa Batak, Pahami Makna & Bacaan Lengkap Terjemahannya