Liputan6.com, Jakarta Peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikaji ulang.
Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, M.Kes bahwa peraturan tersebut dikeluarkan karena ada beberapa alasan yang telah dipertimbangkan. Salah satunya adalah menarik orang sehat untuk memiliki Jaminan Kesehatan.
"BPJS mengeluarkan aturan nomor 4 nomor 2014 tentang kepersertaan yang harus punya email dan nomor handphone dan pengaktifan kartu. Perlu dicatat, peraturan ini berlaku untuk peserta mandiri bukan untuk masyarakat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya, seperti ditulis Kamis (6/11/2014).
Lantas mengapa aturan ini bisa mencuat? Menurut Untung, saat ini kebanyakan peserta mandiri datang mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan ketika dia sakit.
"Kita maunya gotong royong. Lagi sehat daftar lah, jangan bayar pas lagi sakit saja. Namun mugkin akan kita review lagi karena ini hak masyarakat dan agar jangan sampai ini menghambat pelayanan masyarakat," jelasnya.
Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Akmal Taher menambahkan, ketika Jaminan Kesehatan Nasional berlaku, memang aturan ini belum ada namun data yang kelihatan, ternyata jumlah peserta melonjak tapi kebanyakan yang sakit.
"Ini saya kira latar belakang penting sehingga BPJS akan melakukan evaluasi dan perubahan dan penyesuaian yang memerlukan waktu," katanya.
Sebelumnya, Pengamat kebijakan jaminan kesehatan masyarakat Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany menilai Peraturan BPJS nomor 4/2014 ini melanggar hak rakyat lantaran menuliskan bahwa kartu kesehatan baru akan aktif setelah membayar premi pertama selama 7 hari.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Aturan Kepesertaan BPJS Akan dikaji Ulang
Peraturan (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikaji ulang.
diperbarui 06 Nov 2014, 13:48 WIBDiterbitkan 06 Nov 2014, 13:48 WIB
Peserta BPJS selalu dianak-tirikan. Hal ini dirasakan dari pelayanan yang berbelit-belit dan lamanya pelayanan kesehatan.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
WHO Menunggu Laporan Data Asal Usul COVID-19 dari China
VIDEO: FBI Sebut Pelaku Aksi Teror Tahun Baru di New Orleans Terilhami ISIS
Resep Soto Daging Lamongan: Hidangan Lezat Khas Jawa Timur
Resep Es Buah Segar yang Menyegarkan dan Mudah Dibuat
Mantan Bos Kripto LUNA Mengaku Tak Bersalah di Pengadilan AS
Tujuan Akreditasi Puskesmas: Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Inter Milan ke Final Piala Super Italia, Vietnam Ungguli Thailand di Piala AFF
Tertinggi dalam Sejarah, Angka Tunawisma di AS Melonjak 770 Ribu di 2024
Resep Daging Lada Hitam: Hidangan Lezat dengan Cita Rasa Khas
Suhu di Gaza Diperkirakan Terus Turun, UNICEF Wanti-Wanti Ancaman Dingin bagi Bayi
5 Benda Tak Terduga yang Sengaja Dibawa ke Luar Angkasa, Ada Mainan Buzz Lightyear
Prediksi LaLiga Valencia vs Real Madrid: Kesempatan Emas ke Puncak Klasemen