Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nila Moeloek mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyediakan tempat pengasuhan anak selain ruang laktasi yang telah diwajibkan oleh Peraturan Menteri.
Sebagai contoh, Menkes meresmikan Tempat Pengasuhan Anak (TPA) Serama di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat, dan menyebut tempat tersebut akan mengurangi kekhawatiran ibu yang memiliki bayi dan balita namun harus bekerja.
"Jadinya nanti PNS atau ibu bekerja dapat bekerja dengan lebih baik karena anaknya dititipkan disini," kata Menkes usai meninjau ruang pengasuhan tersebut.
Advertisement
Ibu bekerja juga dapat menggunakan tempat itu untuk memompa ASI bagi buah hatinya yang menunggu di rumah karena ruang laktasi yang tersedia telah dilengkapi oleh fasilitas yang dibutuhkan seperti lemari pendingin.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Permenkes no.15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu yang merupakan aturan turunan dr PP no.33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang mewajibkan tempat kerja untuk menyediakan ruang laktasi.
Meski ukuran ruangan yang disediakan dibebaskan tergantung dari kemampuan perusahaan, ruang laktasi itu harus memiliki beberapa fasilitas standar seperti sofa dan lemari pendingin untuk menyimpan ASI.
Penyediaan ruang laktasi dan ditambah tempat pengasuhan anak itu diharapkan dapat meningkatkan pemberian ASI eksklusif terhadap bayi karena manfaatnya yang sangat besar.
Menkes menyebut ada banyak manfaat dari pemberian ASI eksklusif kepada bayi usia 0-6 bulan.
"ASI itu penting sekali. Pertama biaya murah, malah tidak keluar uang sama sekali. Selain itu kandungan dalam ASI baik sekali untuk bayi. Sangat lengkap kandungan gizinya," ujar Menkes.
Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Muchtaruddin Mansyur mengingatkan perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi terutama bagi yang memiliki banyak pekerja perempuan.
"Perempuan dengan pekerja perempuan lebih dari 100 orang harus punya ruang ASI," ujarnya.
Meski demikian, perusahaan. Yang memiliki pegawai lebih kecil juga diminta menyediakan ruang laktasi sesuai peraturan.