Liputan6.com, Jakarta Kini, peredaran rokok elektronik atau personal vapour makin luas. Penjualan tak hanya terjadi di internet namun sudah ramai di pusat-pusat perbelanjaan. Sehingga, bukan hal asing lagi melihat seseorang menghisap rokok jenis satu ini.
Rokok elektrik bekerja dengan cara inhaler berbasis baterai. Pengguna akan menghisap dari pangkal rokok ini lalu akan mengeluarkan uap yang tampak mirip dengan asap. Kemiripan cara kerja dengan rokok tembakau membuat banyak perokok berat menjadikan rokok elektrik sebagai sarana menghentikan kebiasaan buruk menghisap tembakau.
Baca Juga
Bahkan sudah banyak komunitas-komunitas terbentuk dengan kesukaan sama terhadap rokok elektrik. Di Jakarta sendiri ada puluhan komunitas pencinta rokok elektrik diantaranya Vordivape dan Cloud Brother.
Advertisement
Sayangnya hingga kini belum ada penelitian yang dengan jelas mengungkapkan bahwa menggunakan rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok tembakau. Sehingga kontroversi terhadap penggunaannya belum jelas di Indonesia.
Â
Kadar Nikotin Rendah, Rokok 'Vaping' Elektronik Berbahaya
Ada berbagai alasan yang menyebabkan hal vaping tak dianjurkan lewat hasil penelitian yang telah dilakukan. Diantaranya adalah sebagai berikut seperti dipaparkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP (K) , MARS, DTM&H, DTCE.
1. Memiliki kadar nikotin lebih rendah dari rokok tembakau dan tidak memiliki campuran kimia yang berbahaya seperti tar atau zat toksik lain akibat pembakaran tembakau.
2. Mengandung zat berbahaya seperti Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG) dan karbon monoksida.
3. Meningkatkan kadar plasma nikotin secara signifikan dalam 5 menit penggunaannya selain itu juga meningkatkan kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi secara signifikan yang dapat mengganggu kesehatan.
4. Memilliki efek akut pada paru seperti pada rokok tembakau yaitu kadar nitrit oksida udara ekshalasi menurun secara signifikan dan tahanan jalan napas meningkat signifikan.
Â
Bahaya Hirup Asap Rokok Elektrik
Label 'aman' yang disematkan pada penggunaan vaping atau rokok elektronik dibandingkan rokok konvensional membuat pengguna vaping merasa lebih bebas merokok di berbagai area. Lalu, bagaimana dengan dampak perokok pasif yang menghirup uap yang tampak seperti asap yang dihasilkan vaping?
Vaping memang tak menghasilkan asap seperti hasil pembakaran pada rokok tembakau, melainkan uap. Namun yang perlu digarisbawahi, tetap ada efek yang dihasilkan saat menghembuskan uap vaping di ruangan tertutup.
"Efek terhadap orang lain (second hand smoke) tetap ada mengingat penggunaan rokok elektrik ini menghasilkan emisi partikel halus nikotin dan zat-zat berbahaya lain ke udara di ruang tertutup," jelas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes Kementerian Kesehatan Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP (K) , MARS, DTM&H, DTCE dalam surat elektronik yang diterima Health-Liputan6.com.
Hal ini disebabkan karena cairan di dalam vaping mengandung nikotin serta propilon glycol. Nikotin merupakan salah satu bahan yang terdapat pada rokok tembakau, sedangkan propilon glycol yaitu suatu zat yang dapat menyebabkan iritasi jika dihirup. Biasanya zat ini digunakan untuk pembuatan shampoo, sebagai pengawet makanan dan pelarut obat-obatan seperti yang diungkapkan Prof Tjandra.
Â
BPOM Tegaskan Larangan Penggunaan Rokok Elektrik
Di berbagai negara lain, seperti Brasil, Norwegia dan Singapura telah mengeluarkan larangan total terhadap penggunaan rokok elektornik. Lalu di beberapa negara lain sedang disiapkan aturannya. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Kementerian Kesehatan, tidak lama lagi aturan mengenai rokok elektrik akan mulai diberlakukan. Kendati demikian, BPOM telah terang-terangan melarang penggunaan rokok elektrik.
"Dua hari lalu, BPOM melakukan rapat dengan tim dari kementerian kesehatan. Kami sudah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi WHO seperti apa terkait rokok elektrik serta apa implikasinya. Ibu Menkes juga sudah memberikan arahan, tidak lama lagi akan kita keluarkan peraturan permenkes," tutur Kepala BPOM Roy Sparringa saat diwawancarai di Balai Besar POM, Jakarta, Rabu (9/12/2014).
Roy menuturkan, sejauh ini rokok elektrik lebih banyak risiko daripada manfaatnya. Selain itu, belum ada bukti ilmiah yang menyebutkan rokok elektrik itu bermanfaat.
"Kita tidak mau mendahului karena mengutamakan kepentingan publik. Tapi kalau Anda tanya, BPOM melarang. Menkes juga setuju karena ada kajian akdemisnya," ujarnya.
Â