50 Orang Meninggal Akibat Kecanduan Narkoba Tiap Hari

Indonesia sudah lampu merah dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba)

oleh Liputan6 diperbarui 03 Feb 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2015, 13:30 WIB
Polisi Rilis Narkoba Gitaris Band Padi di Polres Jaksel
Barang bukti narkoba atas kepemilikan gitaris grup band Padi, Ari Tri Susanto saat ditunjukkan dalam konfrensi pers di Polres Metro, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia sudah lampu merah dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). Saat ini, jumlah pengguna narkoba mencapai 4,2 juta orang.

“Korban tewas 40 - 50 orang dalam sehari karena narkotika dan 60 persen pengguna ganja dan sabu-sabu sangat berpotensi mengalami gangguan psikotik, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi Panti Bekas Napza, Griya Anti Narkoba, di Jalan Mandor Hasan 48, Cipayung Jakarta Timur, Selasa (3/2/2015) siang.

Rp 50 triliun dalam setahun dibelanjakan para pencandu untuk menikmati barang haram tersebut. Dari jumlah pencandu dan perputaran uang yang fantastik itu, ternyata tidak sebanding dengan upaya rehabilitasi.

Pemerintah merehabilitasi 100 ribu pengguna per tahun, sehingga membutuhkan waktu 42 tahun untuk menuntaskannya dan itu pun kalau tidak bertambah para pengguna baru.

“Masalah narkoba sudah sangat serius karena mengakibatkan penurunan produktivitas. Maka dibutuhkan langkah-langkah serius, strategis dan kongkret untuk menggenjot upaya rehabilitasi, ” kata ujar bekas Menteri Pemberdayaan Perempuan itu.

Sebelumnya, Sabtu (31/1/2015), Mensos menghadiri Deklarasi Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Penanganan bekas pecandu narkoba tidak bisa sendirian, harus melibatkan lintas sektor, kementerian, pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, karang taruna, dan sebagainya.

“Upaya rehabilitasi BNN bisa menjadi gerakan nasional yang diikuti di tingkat regional dan skala lokal. Indonesia dalam darurat narkoba mesti melakukan proses kesadaran bersama,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri akan merehabilitasi sosial bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 10.000 orang selama enam bulan.

Rehabilitasi dilaksanakan di 105 lembaga, terdiri dari 2 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos, 5 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan 98 lembaga milik masyarakat di 24 provinsi.
“Untuk merehabilitasi 10.000 orang diperlukan 700 pekerja sosial (peksos) dan 500 konselor adiksi dengan rasio 1 peksos : 7 klien dan 1 konselor : 10 klien, ” ucapnya.

Mengenal Griya Anti Narkoba
Berlokasi di Jalan Mandor Hasan No. 45, Ceger-Cipayung, Jakarta Timur ini, berada di lokasi Taman Indraloka milik bekas Kepala Badan Intelijen Negera (BIN), AM Hendro Priyono. Griya Anti Narkoba tersebut merupakan satu-satunya tempat edukasi tentang narkoba dan bahayanya di Jakarta yang diresmikan oleh Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta saat itu, pada 25 Juni 2014.

Setiap pengunjung akan menjumpai berbagai jenis narkoba asli yang dipajang di dalam kaca dan terdapat foto-foto tentang bahaya pemakaian narkoba dalam jangka panjang.

Di tempat ini, pengunjung juga akan mengetahui bagaimana para pengedar narkoba menyebarkan atau memasarkan narkoba di Indonesia. Selain itu, terdapat foto-foto hasil sitaan narkoba oleh para aparat keamanan dari para pengedar dan gembong narkoba.

Tujuan mendirikan tempat ini dengan misi agar para orangtua bisa memberikan pelajaran terhadap anaknya sejak dini tentang bahaya narkoba di Griya Anti Narkoba Taman Indraloka tersebut.

Tersedia ruang pemutaran film mengenai bahaya narkoba yang berdurasi 15 menit di sudut bagian kanan Griya dengan kapasitas tempat duduk ruang 50 kursi dilengkapi berpendingin udara yang diperuntukan bagi siswa SMA ke atas.

Dibuka mulai pagi hingga pukul 17.00 WIB. Terbuka bagi umum. Pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu yang telah disediakan di pintu masuk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya