Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Operasi Pangea selama 9-16 Juni 2015 di DIY. Dari hasil penelusuran dan investigasi terhadap situs-situs penjualan atau distributor obat secara online itu ditemukan 7.956 kemasan yang tak memiliki izin edar.
BBPOM DIY mendapatkan 136 jenis obat dan kosmetika yang dijual di 7 situs online dan tak memiliki izin edar dari Operasi Pangea. Seluruh barang bukti tersebut disita dan ditempatkan di Kantor BBPOM DIY.
"BBPOM DIY lakukan proses penyelidikan pada operasi Pangea sejak 9 hingga 16 Juni lalu dan mendapatkan 136 jenis obat seperti obat tradisional dan kosmetika dengan total 7.956 kemasan yang semuanya tak memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM DIY, I Gusti Adhi Arya Patni.Â
Advertisement
Adhi mengatakan berbagai jenis obat-obatan yang diamankan meliputi obat-obatan, jamu tradisional dan berbagai obat pelangsing dan kosmetika. "Mereka tidak memiliki izin edar dan tak ada nomor izin edar sehingga perlu diamankan karena sesuai UU Kesehatan bahwa obat yang akan diedarkan harus memiliki izin sertifikasi dari kami," ungkapnya lagi.Â
Seluruh barang sitaaan itu jika ditaksir nilai ekonominya mencapai Rp 221.415.000, kata Adhi. Terkait temuan ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Korwas (Koordinasi dan Pengawasan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum ke proses hukum.
"Kita akan gelar kasus dulu dengan Korwas PPNS, kalo sudah cukup bukti kita akan proses hukum. Kita akan masuk kesana," ujarnya.