Tanya BPJS Kesehatan : Apakah Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS?

Saya peserta BPJS. Dalam BPJS ada dokter Gigi kan. Yang saya tanyakan apakah Pasang Gigi palsu ditanggung BPJS ?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 09 Mar 2016, 11:37 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2016, 11:37 WIB
Ilustrasi Dokter Gigi (Foto: Reuters).
Ilustrasi (Foto: Reuters).

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya peserta BPJS. Dalam BPJS ada dokter Gigi kan. Yang saya tanyakan apakah Pasang Gigi palsu ditanggung BPJS ?
Untuk perhatiannya dan kerjasamanya saya ucapkan

Terimakasih

Salam Zainal Hakim.
SCANIA PSKP/PSPN
Jl. Raya Hauling Road KM 34/35-Adaro Pasarpanas, Kalteng

Pengirim

zainalhaXXXX@gmail.com


Jawab

Ya. Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan pemasangan gigi palsu tersebut berdasarkan indikasi medis yang jelas yang ditetapkan dokter gigi sebagai bentuk penanganan atas kondisi peserta (bukan atas keinginan peserta sendiri), maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk ketentuan besaran biaya yang ditanggung, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014 Pasal 24 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya