Tanya BPJS Kesehatan : Bagaimana Jika Kantor Lama Menunggak BPJS?

Apakah iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak karena keluar dari pekerjaan akan terus ada dan harus dibayarkan?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 23 Mar 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 11:30 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Anak saya ikut BPJS Kesehatan secara mandiri, kemudian karena keluar dari pekerjaannya iuran BPJS Kesehatannya tidak dibayarkan sampai dengan saat ini, lebih dari 10 bulan. Apakah tunggakan iuran tersebut akan terus ada? Apakah kalau di tempat pekerjaannya yang baru nanti dan perusahaannya mendaftarkan anak saya ikut BPJS Kesehatan, tunggakanĀ iuran tersebutĀ harus dibayarkan? Mohon penjelasannya.

Pengirim

danyyXXX@yahoo.co.id>

Jawab

Ya, tunggakan yang belum dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan terus terakumulasi. Adapun untuk penanggung tunggakan tersebut, merupakan kebijakan internal perusahaan baru. Jika perusahaan tersebut bersedia menanggung tunggakan anak Bapak/Ibu, maka tidak masalah. Namun jika perusahaan baru tempat anak Bapak/Ibu bekerja tidak bersedia menanggungnya, maka tunggakan iuran selama 10 bulan tersebut akan dibebankan kepada anak Bapak/Ibu.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya