Liputan6.com, Jakarta Tanya
Anak saya ikut BPJS Kesehatan secara mandiri, kemudian karena keluar dari pekerjaannya iuran BPJS Kesehatannya tidak dibayarkan sampai dengan saat ini, lebih dari 10 bulan. Apakah tunggakan iuran tersebut akan terus ada? Apakah kalau di tempat pekerjaannya yang baru nanti dan perusahaannya mendaftarkan anak saya ikut BPJS Kesehatan, tunggakan iuran tersebut harus dibayarkan? Mohon penjelasannya.
Baca Juga
Pengirim
Advertisement
danyyXXX@yahoo.co.id>
Jawab
Ya, tunggakan yang belum dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan terus terakumulasi. Adapun untuk penanggung tunggakan tersebut, merupakan kebijakan internal perusahaan baru. Jika perusahaan tersebut bersedia menanggung tunggakan anak Bapak/Ibu, maka tidak masalah. Namun jika perusahaan baru tempat anak Bapak/Ibu bekerja tidak bersedia menanggungnya, maka tunggakan iuran selama 10 bulan tersebut akan dibebankan kepada anak Bapak/Ibu.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.