5 Permendikbud Ini Mengatur Kegiatan Belajar di Sekolah

Lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus diterapkan supaya kegiatan belajar mengajar terasa lebih menyenangkan

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 14 Jul 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 17:00 WIB
5 Permendikbud yang Mengatur Kegiatan Belajar di Sekolah
Lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus diterapkan supaya kegiatan belajar mengajar terasa lebih menyenangkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan lima regulasi berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2015 dan 2016 guna mencegah hal-hal yang tidak sepatutnya terjadi di hari pertama sekolah dan selama proses belajar mengajar ke depannya.

Dengan dikeluarkan lima Permendikbud itu, diharapkan kegiatan belajar mengajar di hari pertama sekolah terasa nyaman, aman, dan menyenangkan.

Berikut lima Permendikbud yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, seperti tercantum di situs Kemendikbud.go.id pada Kamis (14/7/2016)

1. Permendikbud Nomor 23 tahun 2015

Permendikbud ini untuk mengatur kegiatan sehari-hari di sekolah, seperti membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan satu lagu wajib nasional saat memulai pelajaran.

2. Permendikbud Nomor 64 tahun 2015

Bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sekolah pun diwajibkan memasang tanda kawasan tanpa rokok di sekolah. Guru, tenaga pengajar, dan peserta didik harus saling menegur siapa saja yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

3. Permendikbud Nomor 82 tahun 2015

Membahas mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang bertujuan menciptakan kondisi aman, nyaman, dan menyenangkan selama proses belajar mengajar.

Permendikbud ini juga mengatur sanksi bagi peserta didik yang ketahuan melakukan tindak kekerasan atau praktik perpeloncoan.

4. Permendikbud Nomor 8 tahun 2016

Mengatur penggunaan buku yang digunakan. Harus ada informasi tentang Penulis, Editor, Ilustrator, Penalaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai di halaman akhir buku.

5. Permendikbud Nomor 18 tahun 2016

Permendikbud ini khusus mengatur tentang larangan tindak perpeloncoan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa dimulai.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya