Pedoman Bagi Orangtua dalam Melindungi Hak Anak

Penting diingat bahwa orangtua harus peka, percaya, dan peduli terhadap anak.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 24 Jul 2016, 22:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2016, 22:00 WIB
Dalam rangka Hari Anak Nasional, WVI mengajak orangtua setop melakukan kekerasan pada anak (Bella Jufita Putri/Liputan6.com)
Dalam rangka Hari Anak Nasional, WVI mengajak orangtua setop melakukan kekerasan pada anak (Bella Jufita Putri/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Dalam merayakan Hari Anak Nasional, Wahana Visi Indonesia (WVI) yang bekerja sama dengan Forum Anak Jakarta didukung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, dan BPMPKB Provinsi DKI Jakarta menyebarkan 3.000 buku saku pedoman perlindungan anak, Minggu (24/07) di area Car Free Day, Thamrin, Jakarta.

Masyarakat khususnya orangtua perlu mengetahui bahwa anak juga memiliki hak yang patut didapatkan. Terdapat empat hak dasar anak yang mencangkup, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.

Pola mendidik anak dengan tindak kekerasan baik dari perilaku dan ucapan, perlu diubah sejak dini. Walau anggapan kekerasan dapat menciptakan kedisiplinan, namun cara tersebut bukanlah cara yang efektif untuk mendidik anak.

Penting diingat bahwa orangtua harus peka, percaya, dan peduli terhadap anak. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI meringkasnya dalam Ingat 3P, Peka terhadap perubahan anak baik segi fisik, perilaku, dan sosial, Percaya apa yang dikatakan anak, dan Peduli dengan mendengarkan anak dan memberikan dukungan dan kasih sayang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya