[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Daftar BPJS bila Kurang Mampu?

Bagaimana cara agar anak saya bisa masuk sebagai peserta BPJS.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 29 Jul 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 13:00 WIB
Fakta BPJS yang Perlu Kamu Ketahui
BPJS Kesehatan mempunyai 5 fakta yang perlu diketahui sebelum kamu mendaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya adalah keluarga baru, saya dan istri masih menggunakan KTP waktu masih single dan kartu keluarga ikut orang tua masing2. Kami sudah berkeluarga selama satu tahun.

Tgl 4 Maret 2016, istri saya melahirkan anak laki-laki prematur dan dirawat di RS HKBP BALIGE mulai tgl 4 - 8 Maret 2016 sebagai pasien umum

Karena keterbatasan alat media, anak saya dirujuk ke RS PIRNGADI MEDAN dari tgl. 8 - hari ini dan dirawat di RS pirngadi medan sebagai pasien umum.

Kami keluarga baru dan tidak mampu, ingin menanyakan, bagaimana cara agar anak saya bisa masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Terima kasih perhatiannya.

Saya mohon jawabannya dengan segera, kiranya bisa meringankan permasalahan saya saat ini.

 

Pengirim

jahemXXX@gmail.com

Jawab

Jawab

Pertama, jika dirasa dari segi perekonomian tidak mampu, maka peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk selanjutnya namanya diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Penting untuk dipastikan bahwa KK antara suami dan istri juga telah diperbarui menjadi satu KK.

Kedua, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 Bab IV Pelayanan Kesehatan Poin A, status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

 

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya