Pernyataan BPOM Terkait Minuman Mengandung Pemanis Buatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan tak anjurkan ibu hamil, menyusui dan anak di bawah lima tahun konsumsi minuman mengandung pemanis buatan.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 04 Sep 2017, 06:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 06:00 WIB
Awas Gigi Jadi Sensitif Usai Minum Diet Soda
Usai minum minuman manis seperti diet soda, pastikan untuk minum air putih sesudahnya. (Foto: ABC News)

Liputan6.com, Jakarta Kabar terkait produk pangan yang mengandung pemanis buatan sempat beredar di media sosial dan tak sedikit masyarakat yang khawatir. Menyikapi kabar yang beredar tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memastikan keamanan, mutu dan gizi terhadap semua pangan di pasaran.

Dalam pernyataan resmi BPOM yang diterima Health-Liputan6.com, Senin (4/9/2017) BPOM memperingatkan konsumen untuk memperhatikan adanya nomor izin edar (NIE) pada label di produk pangan dengan tulisan BPOM RI MD atau BPOM RI ML. Tanda tersebut menyatakan produk telah memenuhi persyaratan dan aman untuk dikonsumsi.

BPOM menyatakan, terkait kandungan pemanis buatan dalam produk pangan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan; dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis.


Ibu dan Anak tidak boleh konsumsi minuman ini

Minuman Manis Saat Sahur, Kawan atau Lawan?
Minuman Manis Saat Sahur, Kawan atau Lawan?

BPOM menegaskan, bahan pemanis buatan perlu dikendalikan khususnya bagi kelompok masyarakat rentan, yaitu anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

"Sebagai bentuk kehati-hatian, pencantuman peringatan pada label pangan yang mengandung pemanis buatan sangat diperlukan karena merupakan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa," tulis BPOM.

Kendati demikian konsumen pun harus cerdas, konsumen memiliki kewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Konsumen.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pencantuman peringatan mengandung pemanis buatan, disarankan dan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui," BPOM mengingatkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya