Kemenkes: RS Wajib Layani Pasien Tanpa Pertimbangkan Biaya

Rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien.

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 12 Sep 2017, 09:47 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 09:47 WIB
Peran Pemerintah dalam Program Dokter Layanan Primer (DLP)
Rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien. (istock Photo)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH, menegaskan bahwa rumah sakit (RS) wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien.

Dalam keterangan tertulisnya, Oscar menyampaikan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di RS yang belum bekerja sama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya. UU Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka

“Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan”, tuturnya.

Oscar juga menegaskan, berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin kepada RS, apabila terbukti terdapat kelalaian. Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis. Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri serta mengidentifikasi kejadian ke rumah sakit dan keluarga pasien.

Dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak RS harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien/keluarga. Berdasarkan keterangan tertulis melalui rilis media, pihak RS telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.

Meski demikian, bagaimana sebenarnya penanganan pasien di rumah sakit dan langkah selanjutnya, pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, menantikan hasil penelusuran dari Dinkes Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut. Kementerian Kesehatan juga menyampaikan belasungkawa dan menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi perempuan berinisial D (4 bulan) saat mendapat penanganan kegawatdarutan di IGD di salah satu RS swasta di wilayah Kalideres, Bekasi, Jawa Barat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya