Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan hasil audit medik dan manajemen terkait kasus bayi Debora, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres.
Ada beberapa poin keputusan Dinkes DKI yang ditujukan pada RS Mitra Keluarga Kalideres. Dua diantaranya rumah sakit tersebut harus merestrukturisasi manajemen sesuai standar kompetensi paling lama satu bulan setelah surat keputusan dikeluarkan, serta lulus akkreditasi selambatnya enam bulan setelah surat keputusan dikeluarkan. Walau begitu, rumah sakit yang terletak di Jakarta Barat ini tetap beroperasi.
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, menjabarkan alasannya. Menurut keterangan Koesmedi, lokasi rumah sakit tersebut berada di daerah padat penduduk. Ada sekitar satu juta orang yang tinggal di sekitarnya. Sementara hanya ada RS Mitra Keluarga Kalideres dan RSUD Kalideres yang beroperasi di wilayah itu.
Advertisement
"Kalau ditutup, di mana masyarakat gawat darurat akan mendapatkan perawatan?" kata Koesmedi di kantornya pada Senin (25/7/2017).
Jika RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melakukan restrukturisasi dalam satu bulan sejak Senin (25/9/2017) serta tidak melaksanakan akreditasi dalam enam bulan ke depan, Dinkes DKI bakal menghentikan operasional rumah sakit tersebut.
"Kalau enggak (melaksanakan sanksi yang dijatuhkan) akan ditutup sementara," kata Koesmedi lagi.
Tim investigasi telah melakukan audit medik dan audit manajemen terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus meninggalnya bayi Debora yang dirawat di rumah sakit tersebut. Hasil audit medik menunjukkan, dokter IGD yang merawat bayi Debora sudah melakukan tugasnya sesuai standar kegawatdaruratan. Namun, hasil audit terhadap manajemen rumah sakit ditemukan, direktur kurang paham perundangan tentang perumahsakitan hingga tidak ditemukan prosedur pelayanan pasien risiko tinggi di RS Mitra Keluarga Kalideres.Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:Â