Liputan6.com, Jakarta Jelang dan selama Ramadan 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat Balai Besar POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan intensif serentak untuk mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa di masyarakat.
Berdasarkan data hingga 30 Mei 2018, BPOM menemukan produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebanyak 5.272 item (1.405.030 kemasan) dari 932 sarana ritel dan 84 gudang importir/distributor di seluruh Indonesia. Produk-produk tersebut tidak memiliki nomor izin edar (TIE) alias ilegal, kemasan rusak, dan atau kedaluwarsa.
Baca Juga
Untuk pangan olahan kedaluwarsa banyak ditemukan di Yogyakarta, Samarinda, Manokwari, Padang, dan Mamuju. Produk pangan olahan ilegal banyak ditemukan di Ambon, Makassar, Surabaya, Semarang, Batam dan Medan.
Advertisement
"Sedangkan pangan olahan rusak banyak ditemukan di Yogyakarta, Bandung, Makassar, Serang dan Mamuju," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengutip rilis BPOM yang dikutip pada Kamis (7/6/2018).
Terkait maraknya peredaran pangan olahan ilegal, rusak dan kedaluwarsa ini, Penny meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saksikan juga video menarik berikut:
Peran aktif masyarakat
Penny juga meminta peran aktif masyarakat memiliki kesadaran dalam memilih makanan yang aman. Salah satunya adalah melalui penerapan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap akan membeli atau mengonsumsi produk Pangan olahan dalam kemasan.
"Tugas memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat," kata Penny.
Advertisement