[Tanya BPJS Kesehatan] Kartu JKN-KIS Bisakah Dipakai di Luar Daerah?

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat adalah tentang penggunaan kartu JKN-KIS di luar daerah. Simak jawaban BPJS Kesehatan

oleh Benedikta Desideria diperbarui 25 Jul 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 11:30 WIB
BPJS Kesehatan
Kartu JKN-KIS Bisakah Dipakai di Luar Daerah?

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan: 

Apakah kartu JKN-KIS bisa digunakan di luar daerah?

 

Jawaban:

Setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) boleh memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan dikunjungi untuk mendapat pelayanan kesehatan selama mengikuti prosedur yang berlaku. Peserta juga bisa memilih faskes tingkat pertama (FKTP) yang terdekat dari rumah.

Tapi, bagaimana jika peserta harus pergi keluar kota dan sesampainya di sana membutuhkan pelayanan kesehatan? Apakah peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan di faskes terdekat?

Jangan panik, Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No.24. Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial menerapkan 9 prinsip salah satunya portabilitas.

Prinsip portabilitas itu ditujukan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal. Perlu diingat, pelayanan program JKN-KIS hanya berlaku di dalam negeri.

 

Salam,

 

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya