Waspadai Terminologi Agama untuk Muluskan Praktik Perdagangan Anak

KPAI meminta masyarakat harus mewaspadai modus-modus praktek perdagangan manusia seperti alasan pekerjaan dan penggunaan terminologi agama

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 31 Jul 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 12:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
3 orang anak asal Jawa Barat diperdagangkan ke Tiongkok pada akhir Juli 2018. Hal ini diungkap Ai Maryati Solihah Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rilisnya (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta masyarakat mewaspadai penggunaan terminologi agama sebagai alat legitimasi dalam memuluskan aksi perdagangan anak. 

"Istilah kawin kontrak (Nikah Mut'ah), Nikah Sirri, Nikah di bawah tangan, Nikah usia dini, sering kali menjadi pintu masuk (modus) perdagangan orang di Indonesia,"ujar Ai Maryati Solihah Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa (31/7/2018).

3 orang anak asal Jawa Barat diperdagangkan ke Tiongkok pada akhir Juli 2018. Hal ini diungkap Ai Maryati Solihah Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rilisnya.

"Modus pelaku adalah merekrut menjadi SPG, padahal mereka mengirimkan anak-anak tersebut ke Tiongkok untuk dikawinkan secara kontrak dengan orang Tiongkok," kata Ai dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa (31/7/2018).

KPAI juga menemukan bahwa anak-anak tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Para germo dan sindikatnya berhasil meloloskan administrasi korban. Manipulasi administrasi yang rentan perdagangan anak ini lantas menjadi sorotan KPAI.

"Perlu langkah tegas kepolisian untuk siapapun, apalagi jika oknum aparat pemerintah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan administrasi perdagangan orang," jelas Ai.

Simak juga video menarik berikut ini: 

Dalam Agama, Anak Tidak Untuk Dijual

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
"Dalam agama manapun, dinyatakan anak bukanlah komoditi yang dapat dipertukarkan apalagi diperjual belikan. Anak merupakan amanah yang harus dilindungi dan dipenuhi hak dalam kehidupannya," (iStockphoto)

Maka, KPAI menghimbau kewaspadaan orangtua dan keluarga, serta meminta komitmen dari tokoh agama dalam menentang perdagangan anak.

"Dalam agama manapun, dinyatakan anak bukanlah komoditi yang dapat dipertukarkan apalagi diperjual belikan. Anak merupakan amanah yang harus dilindungi dan dipenuhi hak dalam kehidupannya," kata Ai.

Di sisi lain, keberhasilan Polda Jabar dalam membongkar kasus ini juga diapresiasi. KPAI juga terus mendorong agar lebih banyak lagi kasus yang terbongkar dan bisa diusut hingga ke akarnya.

Masyarakat juga harus berhati-hati pada banyaknya modus perdagangan anak dan mencari kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya