Liputan6.com, Jakarta Masih ada beberapa jalan protokol di DKI Jakarta yang tidak dikenai aturan pembatasan kendaraan bermotor pelat ganjil genap. Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin, aturan itu tidak menurunkan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga
"Masih bisa melipir lewat jalan-jalan yang tidak dibatasi oleh ganjil genap. Memang, itu tidak melanggar hukum, tapi esensi dalam pengendalian emisi tidak terjadi. Ganjil genap kan diharapkan selain mengurangi kemacetan juga mengurangi emisi dalam sebuah kota," kata Ahmad saat dihubungi Health-Liputan6.com, Jumat (3/8/2018).
Advertisement
Ketika hanya sebagian jalan dikenakan aturan ganjil genap, masih banyak orang yang tetap menggunakan mobil. Caranya dengan menghindari saja area tersebut.
"Sehingga emisinya hanya berpindah tempat saja," katanya.
Polusi udara menurun bila...
Penurunan emisi dari kendaraan bermotor bisa terjadi apabila seluruh jalan protokol di DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap.
"Waktu kami diminta untuk menghitung penurunan emisi oleh Kementerian Perhubungan, kami memang memprediksi penurunan 28-46 persen emisi kalau diterapkan ganjil genap. Tapi dengan catatan, di seluruh jalan protokol diterapkan aturan itu," katanya.
Advertisement