Liputan6.com, Jakarta Walaupun tidak secara keseluruhan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap membantu peserta dengan perawatan paliatif.
"BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo kalau konsultasi dibayar oleh BPJS. Kita usulkan obat-obatan diganti oleh BPJS, selama dia anggota BPJS dan dirawat di RSCM, " ujar Dr. Endang Windiastuti dari Divisi Hematologi Onkologi Anak RSUPN cipto Mangunkusumo pada Health Liputan6.com.
Advertisement
Walaupun begitu, untuk asuhan paliatifnya tidak ditanggung oleh BPJS melainkan oleh lembaga non-profit.
Advertisement
"Misalnya anak dengan penyakit kanker, dalam perjalanan anak itu kalau perlu obat nyeri itu dicover oleh BPJS tapi untuk pengobatan kanker, bukan asuhan paliatif, " tambah Founder dari yayasan Rumah Rachel Lynna Chandra.
Lynna mengatakan, selama ini beberapa pasien yang mendapat asuhan paliatif dibiayai oleh organisasi nirlaba seperti Yayasan Kanker Indonesia dan Rumah Rachel.
"Itu kan non-profit jadi tidak kita kenai bayaran. Kalau kita kenai bayaran, itu tidak bisa ditanggung oleh BPJS karena asuhan rumah itu belum ada," tutur Lynna.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, asuhan paliatif bagi anak adalah suatu bentuk perawatan menyeluruh akan tubuh, pikiran, dan jiwa anak, serta meliputi pemberian dukungan bagi keluarga mereka.
Perawatan ini dimulai ketika penyakit didiagnosis dan terus dilanjutkan terlrpas dari apakah anak tersebut menerima pengobatan yang ditujukan untuk penyakit yang dideritanya.
Asuhan paliatif bisa disediakan di fasilitas perawatan tersier, pada pusat kesehatan masyarakat, bahkan di rumah sakit anak itu sendiri.