Waspada, Korban Perundungan di Kantor Rentan Sakit Jantung

Perundungan atau bullying bisa terjadi di mana saja termasuk tempat kerja. Karyawan lebih rentan mengalami penyakit jantung jika mengalami hal ini

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 23 Nov 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2018, 12:00 WIB
stres
Perundungan atau bullying bisa menaikkan risiko stres (iStockphoto/BrianAJackson)

Liputan6.com, Jakarta Para pekerja yang mengalami perundungan atau bullying di tempat kerja lebih berisiko terkena penyakit kardiovaskular. Sebuah penelitian dari Eropa telah menegaskan tentang hal tersebut.

Dikutip dari Indiatimes pada Jumat (23/11/2018), mereka yang mengalami perundungan di tempat kerja, 59 persen lebih berisiko terkena sakit jantung. Sementara, pekeja yang mengalami kekerasan memiliki risiko hingga 25 persen lebih tinggi.

"Jika kita bisa menghilangkan perundungan atau kekerasan di tempat kerja, dampaknya untuk mencegah penyakit kardiovaskular sama ketika kita mencegah diabetes dan mengonsumsi alkohol," kata penulis studi Tinawei Xu dari University of Copenhagen, Denmark.

Studi yang diterbitkan di European Heart Journal itu mengatakan, kondisi kerja yang sulit, perasaan tegang, dan jam berlebihan, telah lama terkait dengan peningkatan risiko penyakit jantung. Namun, hingga saat ini belum jelas hubungan perundungan terhadap kondisi tersebut.

 

Simak juga video menarik berikut ini:

 


Stres

stres
Perundungan atau bullying bisa menaikkan risiko stres (iStockphoto/Slphotography)

Para peneliti juga mencatat, pemicu stres seperti perundungan atau kekerasan bisa berkontribusi pada gangguan suasana hati seperti kecemasan dan depresi. Hal itu juga bisa menyebabkan perilaku tidak sehat seperti merokok atau makan dan minum terlalu banyak.

Stres yang parah berkontribusi terhadap hipertensi dan meningkatkan risiko penyakit jantung.

Dalam studi tersebut, peneliti mengungkapkan bahwa kebanyakan pelaku perundungan adalah rekan kerja, atasan, hingga bawahan. Sekitar 7 sampai 17 persen pekerja mengalami kekerasan termasuk ancaman fisik.

Sementara itu, laporan itu menyatakan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan fisik adalah klien atau orang yang mendapat pelayanan dari pekerja. Bukan pengawas atau rekan kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya