Liputan6.com, Jakarta Hari Disabilitas Internasional dirayakan setiap 3 Desember setiap tahunnya. Peringatan tersebut telah dilakukan sejak 1992 oleh resolusi Majelis Umum PBB 47/3.
Mengutip laman resmi Persatuan Bangsa-Bangsa un.org pada Senin (3/12/2018), tujuan Hari Disabilitas Internasional ini bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di semua bidang masyarakat dan pembangunan.
Baca Juga
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan situasi mereka. Termasuk dalam aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Advertisement
Pada 2018, tema yang diambil berfokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas untuk pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan (Empowering Persons With Disabilities and ensuring inclusiveness and equality) sebagai bagian dari Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Agenda ini meminta agar masyarakat tidak meninggalkan siapa pun di belakang.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Â
Disabilitas di dunia
PBB menyatakan, penyandang disabilitas, baik sebagai penerima manfaat maupun agen perubahan, dapat mempercepat proses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta mempromosikan masyarakat yang tangguh. Termasuk dalam konteks pengurangan risiko bencana, aksi kemanusiaan, serta pembangunan perkotaan.
Mengutip laman World Health Organization (WHO) di who.int, setidaknya 10 persen dari populasi dunia (sekitar 650 juta orang) hidup dengan disabilitas. Sementara, 20 persen dari penduduk miskin dunia adalah disabilitas.
Laporan WHO pada 2009 menyatakan, di banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah, hanya lima sampai lima belas persen para penyandang disabilitas yang mampu mengakses alat bantu dan teknologi yang membantunya.
Â
Advertisement
UU Disabilitas di Indonesia
Di tanah air sendiri, tema Hari Disabilitas Internasional diterjemahkan menjadi tema nasional "Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas". Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dikeluarkan Undang-undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016. Isinya adalah tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Undang-undang ini untuk menjamin terpenuhinya hak dan kesempatan penyandang disabilitas. Ada 24 hak penyandang disabilitas yang diatur dalam UU tersebut misalnya hak hidup, pekerjaan, pendidikan, akses fasilitas, hak bebas dari stigma, kesejahteraan sosial, dan pelayanan publik," ujar Agus seperti dikutip dalam kemsos.go.id.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Indonesia sendiri diadakan di Bekasi pada Minggu dan Senin, 2 hingga 3 Desember 2018. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.