Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa selama ini cara pandang masyarakat, termasuk pemerintah, terhadap penyandang disabiltas cenderung menggunakan pendekatan bantuan atas dasar belas kasihan. Sayangnya, cara pandang tersebut malah tak tepat.
“Cara pandang dan pendekatan seperti itu, terbukti tidak bisa mengangkat harkat dan martabat penyandang disabilitas. Bahkan, justru menimbulkan berbagai sikap dan perlakuan yang diskriminatif dalam berbagai aspek kehidupan,” kata Moeldoko dalam diskusi di hadapan 200 penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga
Perkembangan Teknologi Turunkan Risiko Alami Disabilitas Fisik Pasca Operasi Penyakit Tulang Belakang
Hipotiroidisme Kongenital Picu Disabilitas Intelektual, Skrining Sejak Lahir Bisa Ubah Hidup Anak
Pengalaman Pemberian Makan Penyandang Disabilitas Bikin Kemensos Siap Eksekusi Program Makan Bergizi Gratis
Dia pun berharap agar 28 juta penyandang disabilitas Indonesia tak boleh minder. Sebaliknya, harus tampil percaya diri, memiliki semangat, daya juang, semangat belajar, dan kreatif.
Advertisement
“Sudah banyak buktinya penyandang disabilitas memiliki prestasi hebat di berbagai bidang, baik pendidikan, olahraga, musik, ekonomi, dan sebagainya,” kata Panglima TNI 2013-2015 ini mengutip rilis yang diterima dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan ditulis Jumat, (27/4/2018).
Komitmen Kantor Staf Presiden terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya ditunjukkan dengan perekrutan tenaga profesional. Sunarman Sukamto, yang sebelumnya dikenal sebagai Direktur Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) Solo, awalnya mengaku tak percaya dengan kepercayaan ini.
“Saya berharap, dengan masuknya saya di KSP sebagai satu dari jutaan penyandang disabilitas di negeri ini dapat memenuhi amanah teman-teman lain,” kata Kang Maman, panggilan akrabnya.
Maman pun menyatakan kegembiraannya karena saat ini infrastruktur di komplek Istana Kepresidenan sudah sangat ramah pada penyandang disabilitas.
“Kalau teman-teman penyandang disabilitas akan berkunjung ke Istana Kepresidenan, tidak akan merasa kesulitan,” kata Maman.
Saksikan juga video menarik berikut:
Menghormati dan memajukan hak-hak kaum disabilitas
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan mandat bagi Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas dengan kebutuhan khusus. UU tersebut, kata Moeldokok, adalah hasil penyesuaian dari UNCRPD (The United Convention on the Rights of Persons with Disabilities) oleh PBB pada 2006.
“Artinya, dimensi kebutuhan khusus dan perlakuan khusus adalah satu hal yang menjadi roh dari UNCRPD dan UU No. 8/2016,” tegas mantan Wakil Gubernur Lemhanas ini.
Moeldoko juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha membangun kesadaran kritis di antara masyarakat bahwa disabilitas adalah sebuah keragaman manusia yang tidak bisa disembunyikan ataupun diingkari.
“Keberadaan dan hak-hak mereka harus dihormati, dilindungi, dan dimajukan oleh negara,” tekannya lagi.
Advertisement