Alasan Dokter Terawan Tergerak Serahkan Gaji Pertama untuk BPJS Kesehatan

Upaya Menkes Terawan memulai gerakan moral untuk membantu defisit JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 25 Okt 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2019, 14:00 WIB
Terawan
Menteri Kesehatan Terawan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengungkapkan bahwa ia akan memberikan gaji pertama dan tunjangan kinerjanya kepada BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan upaya dirinya memulai gerakan moral untuk membantu defisit JKN.

"Gaji pertama itu buat seseorang, adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Kuasa," kata Terawan pada Jumat (25/10/2019) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta.

Terawan mengatakan bahwa dalam kasus ini, masyarakatlah yang sedang memiliki masalah dan menderita karena persoalan yang menimpa BPJS Kesehatan.

"Maka saya tergerak hati untuk menggerakkan juga kementerian saya untuk berkontribusi membantu," kata mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu usai rapat tertutup dengan BPJS Kesehatan.

Untuk berapa gaji yang akan diserahkan Terawan secara pribadi, ia hanya mengatakan: "Gaji saya sampai sekarang ndak tahu. Karena itu daripada tidak tahu, lebih baik ndak tahu saja."

"Mungkin ndak banyak. Tapi ukuran banyak dan tidak itu kan angka."

 

Saksikan juga video menarik berikut:


Dikemukakan Secara Transparan

Menkes Terawan bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio)
Menkes Terawan bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio)

Terawan menyerahkan pada pihak BPJS Kesehatan agar nantinya dikemukakan secara transparan. Hal ini karena ia tidak ingin melanggar aturan yang berlaku.

"Ingat, ini pribadi bukan institusional," tegas dokter yang terkenal dengan metode terapi "Cuci Otak" itu.

"Saya hanya sifatnya imbauan dan imbauan itu langsung ditangkap Bapak Sekjen (Kemenkes) juga, ya itu yang saya lakukan. Nanti apakah BPJS akan ikut gerakan moral ini, nanti Pak Fachmi (Dirut BPJS Kesehatan) mungkin bisa menjalankan."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya