Liputan6.com, Jakarta Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bakal tak bisa mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor. Bahkan tidak bisa memperpanjang keduanya.
Sanksi tersebut direncanakan di kemudian hari, belum diberlakukan sekarang. Walaupun begitu, masyarakat yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus cermat dan tepat waktu membayar iuran setiap bulan.
Advertisement
“Nantinya, misalnya, untuk perpanjangan SIM akan ada syarat pelunasan iuran BPJS Kesehatan. Ada juga untuk (perpanjangan) paspor,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui di kantornya, Jakarta kemarin Jumat (1/11/2019).
Untuk sanksi di atas masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian/lembaga. Pembahasan soal sanksi untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan akan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres).
"Saat ini, (aturan sanksi) masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) beserta semua pihak," lanjut Fachmi.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Ingatkan Tagihan kepada Masyarakat
Salah satu upaya mendorong masyarakat agar rutin membayar iuran JKN, pihak BPJS Kesehatan bakal rajin mengingatkan dengan cara persuasif.
"Buat peserta yang menunggak, kami melakukan penagihan. Tentu, caranya paling lembut dan persuasif," Fachmi menerangkan.
"Begitu peserta tidak bayar tunggakan, kami telepon untuk mengingatkan sampai 3 bulan. Jika tidak juga membayar, kami lakukan penagihan langsung."
Advertisement