Punya Gejala COVID-19, Ini Protokol Kesehatan dari Kemenkes yang Harus Dilakukan Masyarakat

Berikut ini protokol kesehatan yang harus dilakukan seseorang apabila mengalami gejala COVID-19.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 17 Mar 2020, 10:06 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 10:06 WIB
Negatif Corona, Satu WNA Dipulangkan dari RSPI Sulianti Saroso
Petugas menyiapkan mobil ambulans untuk membawa pasien terduga virus corona di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). Satu WNA terindikasi virus corona diizinkan pulang setelah hasil pemeriksaan, WNA itu negatif corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Protokol Kesehatan terkait pandemi virus corona atau COVID-19. Protokol ini dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Protokol Kesehatan ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dikutip dari laman milik Kementerian Kesehatan, Sehat Negeriku pada Selasa (17/3/2020), berikut ini protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat apabila mengalami gejala COVID-19:

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

  • Demam lebih dari 38°C; dan
  • Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,

Istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

  • Gunakan masker.
  • Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benardengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
  • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Melakukan Skrining PDP dan di RS Rujukan

RS Persahabatan Jadi  Rujukan Antisipasi Corona
Rumah Sakit (RS) Persahabatan di Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020). Ada tiga rumah sakit di Jakarta yang dijadikan rujukan nasional untuk menangani kasus virus corona 2019-nCoV di Jakarta yakni, RSPAD Gatot Subroto, RSUP Persahabatan, dan RSPI Sulianti Saroso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

  • Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
  • Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, Anda akan didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Pemeriksaan Spesimen

Negatif Corona, Satu WNA Dipulangkan dari RSPI Sulianti Saroso
Suasana RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, memulangkan seorang pasien WNA suspect corona. WNA tersebut dinyatakan negatif corona setelah dipantau sejak Selasa (3/3/2020) lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif :

  • Maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
  • Sampel akan diambil setiap hari.
  • Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:

  • Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
  • Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya