Pandemi COVID-19, BPOM Tetap Lakukan Pengawasan Produk Pangan di Bulan Ramadan

BPOM menyatakan tetap melaksanakan pengawasan pangan di bulan Ramadan meski berada dalam situasi pandemi COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 25 Apr 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 11:00 WIB
BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Kepala BPOM Penny K Lukito (dua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). BPOM membekukan izin edar produk obat maag dan asam lambung yang mengandung ranitidin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap keamanan produk pangan selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri meski berada dalam situasi pandemi COVID-19.

BPOM mengatakan, dalam pengawalannya, mereka akan tetap menerapkan protokol penanganan COVID-19.

Dalam pernyataan resminya, BPOM bersama 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 kantor BPOM di kabupaten/kota akan melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan hingga jelang Idul Fitri.

"Dengan pengawalan Badan POM terhadap keamanan pangan selama bulan Ramadan, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat Muslim dalam beribadah," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito seperti dikutip dari laman resmi BPOM pada Sabtu (25/4/2020).

Adapun, target intensifikasi pengawasan BPOM difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana ritel dan distribusi pangan, serta jajanan berbuka puasa atau takjil yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna yang dilarang.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Data BPOM Tahun 2019

20160610-BPOM Temukan Makanan Takjil Mengandung Boraks
Sejumlah makanan diambi BPOM untuk diuji usai sidak di Bendungan Hilir, Jakarta, (10/6). Pengujian makanan takjil untuk memastikan apakah takjil yang dijual bebas dari bahan bahaya seperti rodhamin B, formalin dan boraks. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Data BPOM di pengawasan pangan Ramadan dan jelang Idul Fitri pada 2019, masih ditemukan adanya makanan yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

BPOM menemukan dari 5.862 sarana ritel dan distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 2.667 (45,40 persen) sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan tidak berizin edar.

Apabila dibandingkan dengan data di 2018, terdapat peningkatan sarana yang terpaksa, jumlah produk TMK, serta besaran nilai ekonomi temuan. Namun, terjadi penurunan jumlah produk kedaluwarsa dan tidak berizin edar. Di sisi lain, terdapat kenaikan jumlah produk rusak di peredaran.

Sementara terkait takjil, hasil pengawasan tahun 2019 menemukan dari 16.314 sampel yang diperiksa, terdapat 517 sampel (3,17 persen) yang tidak memenuhi syarat. Angka ini menurun dari tahun 2018 yang berada di angka 5,34 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya