Seluk Beluk Ganja yang Dibawa Dwi Sasono, Jadi Obat Sekaligus Narkotika

Satu lagi artis yang tersandung masalah narkoba, yaitu Dwi Sasono

oleh Fitri Syarifah diperbarui 01 Jun 2020, 12:09 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 12:09 WIB
Dwi Sasono
Polisi menangkap aktor Dwi Sasono atas dugaan kepemilikan narkoba

Liputan6.com, Jakarta Aktor Dwi Sasono menambah panjang deretan artis Tanah Air yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap bersama barang bukti ganja yang disembunyikan di salah satu sudut rumahnya.

Bicara soal ganja dalam bidang kesehatan, sudah banyak bukti yang menyebutkan tanaman ini mampu menyembuhkan beberapa penyakit.

Seperti dimuat laman WebMD, tanaman ganja mengandung lebih dari 100 bahan kimia berbeda yang disebut cannabinoid. Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD) adalah bahan kimia utama yang digunakan dalam pengobatan. Di sisi lain, THC juga menghasilkan perasaan "high" yang dirasakan orang ketika mereka menghisap ganja atau mengonsumsi makanan yang yang terdapat ganja di dalamnya.

Terlepas dari kandungannya itu, ganja medis diklaim bisa mengatasi kondisi berikut:

- Penyakit Alzheimer

- Kehilangan nafsu makan

- Kanker- Penyakit Crohn

- Anoreksia

- Epilepsi

- Glaukoma

- Skizofrenia dan gangguan stres pasca trauma (PTSD)

- Sklerosis ganda

- Kejang otot

- Mual

- Rasa sakit

- Wasting syndrome (cachexia)

"Meski ganja dijadikan bahan pengobatan, namun ganja kerap disalahgunakan," kata Marcel Bonn-Miller, PhD, seorang ahli yang menangani pasien kecanduan obat-obatan terlarang di University of Pennsylvania Perelman School of Medicine.

Bonn Miller tidak menampik bahwa ganja medis memiliki bukti yang kuat untuk mengurangi rasa sakit kronis, mual dan muntah karena kemoterapi, dan kelenturan (otot kaku] dari Multiple sclerosis (MS).

 

Negara-negara yang legalkan ganja untuk obat

Warga Belanda mengantre untuk membeli ganja akibat adanya lockdown.
Warga Belanda mengantre untuk membeli ganja akibat adanya lockdown. Dok: AFP

Ganja medis mendapat banyak perhatian sejak beberapa tahun yang lalu. FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan di Amerika) bahkan baru-baru ini menyetujui Epidiolex, yang dibuat dari CBD, sebagai terapi untuk orang dengan kejang yang sangat parah atau sulit diobati. Cannabidiol Epidiolex disetujui pada tahun 2018 untuk mengobati kejang yang terkait dengan dua bentuk epilepsi yang langka dan parah, sindrom Lennox-Gastaut dan sindrom Dravet. Dalam penelitian, beberapa orang mengalami penurunan kejang dramatis setelah mengonsumsi obat ini. 

FDA juga telah menyetujui dua obat kanabinoid buatan manusia, yaitu dronabinol (Marinol, Syndros) dan nabilone (Cesamet) untuk mengobati mual dan muntah akibat kemoterapi. 

Lantas, negara mana yang mengizinkan ganja medis? Di Amerika sendiri ada 33 negara bagian dan Distrik Columbia yang melegalkan ganja. Selebihnya, seperti dimuat Huffingtonpost ada 11 negara yakni Belanda, Australia, Paraguay, Brasil, Meksiko, kolombia, Spanyol, Peru, Kanada, Israel, dan Italia. 

Namun perlu dicatat, obat yang mengandung ganja ini memiliki efek samping, seperti:

- Mata merah

- Depresi

- Pusing

- Detak jantung cepat

- Halusinasi

- Tekanan darah rendah

Obat ini juga dapat memengaruhi penilaian dan koordinasi, yang dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera. Ketika digunakan saat remaja ketika otak masih berkembang, ganja dapat mempengaruhi IQ dan fungsi mental.

Masalah lain adalah, FDA tidak mengawasi ganja medis seperti halnya obat resep. Meskipun negara memantau dan mengatur penjualannya, mereka sering tidak memiliki sumber daya untuk melakukannya. Itu berarti kekuatan dan bahan dalam ganja medis akan sedikit berbeda, tergantung di mana Anda membelinya.

 

Alasan ganja tak bisa dilegalkan di Indonesia

Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. (iStockphoto)

Menilai efek buruk ganja inilah, pemerintah Indonesia memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I dalam UU No.35 tahun 2009 sehingga tidak bisa digunakan meski untuk keperluan medis.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, golongan I disebut narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Pada lampiran Permenkes 50/2018, disebutkan contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain: Narkotika golongan I : opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.

Tetapi ada pengecualiannya, yaitu untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Namun dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya