PPDB Kota Bandung Akomodir Anak dengan Orang Tua Terdampak COVID-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan komitmen penuh untuk warga yang terdampak COVID-19, salah satunya dalam bidang pendidikan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 21 Jun 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2020, 17:00 WIB
Klasifikasi Zona Hijau dan Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Belajar Mengajar
Ilustrasi Pemantauan Wilayah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Credit: Liputan6.com/FaizalFanani

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan komitmen penuh untuk warga yang terdampak COVID-19, salah satunya dalam bidang pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memberikan perhatian khusus kepada warga miskin terdampak COVID-19 saat mendaftarkan anaknya sekolah tahun ini.

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, Disdik Kota Bandung membuka jalur afirmasi yang dapat digunakan oleh anak yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan, kategori RMP ini terdiri dari warga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), non-DTKS, maupun yang tidak tercantum dalam keduanya.

“Warga yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi bisa melampirkan bukti yang menyatakan bahwa ia tergolong orang yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP),” ujar Cucu dalam keterangan resminya ditulis Sabtu, 20 Juni 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Warga yang Tak Tercantum dalam DTKS

Bagi warga yang tidak tercantum dalam DTKS maupun non-DTKS, namun jika benar terdampak COVID-19 dengan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, bisa membuat Surat Pernyataan Orang tua (SPO) yang ditandatangani di atas meterai.

Surat tersebut wajib diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RW tempat domisili calon siswa.

“Buat saja surat pernyataan orang tua yang diketahui RT dan RW di atas meterai,” kata Cucu.

Pendaftaran melalui jalur afirmasi ini dibuka tanggal 15-19 Juni 2020. Setiap sekolah wajib menyediakan minimal 15 persen dari total penerimaan siswa.

“Sekolah itu beragam menerima jumlah siswa RMP. Ada yang sampai 30 persen menerima warga kurang mampu,” ucap Cucu.

Jika peserta didik RMP itu tidak diterima di sekolah negeri, Pemkot Bandung juga telah siap dengan mekanisme penyaluran ke sekolah swasta yang terdekat dengan domisili calon siswa. Siswa RMP akan disalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Disdik Kota Bandung.

“Soal biayanya tidak perlu khawatir. Kalau yang RMP itu meskipun masuk ke sekolah swasta, akan kami biayai. Jadi tidak perlu membayar uang sekolah meskipun masuk ke sekolah swasta,” tuturnya. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya