Masuk Zona Hijau COVID-19, 257 Kecamatan Berpeluang Gelar Sekolah Tatap Muka

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan sekolah yang berada di kecamatan berstatus zona hijau selama tiga bulan dapat menggelar pembelajaran tatap muka.

oleh Arie Nugraha diperbarui 29 Jul 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 18:00 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi siswa/siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka di masa pandemi COVID-19. Keselamatan dan kesehatan peserta didik diutamakan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, teritorial pelaksanaan pembelajaran tatap muka direduksi dari skala kabupaten dan kota menjadi tingkat kecamatan. Ridwan menyebutkan sekolah yang berada di kecamatan berstatus zona hijau selama tiga bulan dapat menggelar pembelajaran tatap muka.

"Kami tidak akan berbasis kabupaten dan kota lagi, dalam menentukan pembukaan pembelajaran tatap muka, terlalu luas. Ada 257 kecamatan yang dari dulu sampai sekarang itu tidak ada kasus," kata Ridwan dalam keterangan resminya ditulis Rabu, 29 Juli 2020.

Meski sudah berada di zona hijau, Ridwan menerangkan sekolah tidak serta-merta dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sekolah harus menyediakan fasilitas dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.

 

Pembatasan Jumlah Murid Dalam Kelas

Ridwan menyatakan pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas pun mesti dilakukan. Salah satunya dengan membuat shift. Rekomendasi awal Ridwan, kelompok siswa SMA atau SMK didahulukan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Nanti setelah 7 hari atau 14 hari, pembelajaran tatap muka SMA atau SMK tidak ada masalah, semua baik, baru level SMP. SMP terkendali baru masuk ke level SD dan TK. Kami akan mengecek kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka," tutur Ridwan.

Itu berlaku untuk lokasi sekolah sudah di zona hijau, dan sekolah sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik. Namun jika lokasi sekolah di zona hijau, tetapi belum siap disebutkan Ridwan belum boleh menggelar hal serupa.

Ridwan menegaskan, konsistensi kecamatan dalam pengendalian COVID-19 amat penting sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan. Sekolah yang berada di zona hijau kurang dari tiga bulan, kata ia, tidak dapat menggelar pembelajaran tatap muka.

"Syarat zona hijau yang sama sekali tidak ada kasus dari awal sampai saat ini. Atau pernah ada kasus positif COVID-19, tapi setelahnya tidak ada kasus positif selama tiga bulan," ujar Ridwan. (Arie Nugraha)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya