Viral Klaim Obat COVID-19, Jubir Wiku: Harus Ada Uji Klinis, Ini Urusan Nyawa Manusia

Menyoal klaim obat COVID-19 yang viral, Jubir Wiku tegaskan, harus ada uji klinis dan izin peredaran yang tepat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Agu 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 15:20 WIB
Wiku Adisasmito
Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 yang lebih cepat saat dialog di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi isu yang berkembang akhir-akhir ini terkait obat dan suplemen yang mampu mengobati COVID-19. Apalagi marak dengan 'ahli' yang menyebut temuan obat atau suplemen yang dikembangkannya ampuh mengobati COVID-19.

"Kami sangat mendukung para peneliti dan ilmuwan, baik dalam dan luar negeri yang berupaya terus mencari pengobatan terkait COVID-19. Namun, bukan berarti (temuan obat) bisa dilakukan oleh siapapun tanpa prosedur yang tepat," jelas Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Gaha BNPB, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

"Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat COVID-19. Tanpa diuji terlebih dahulu, obat belum terbukti apakah berhasil menyembuhkan pasien COVID-19 atau tidak. Belum juga diketahui apakah efek sampingnya bagi pasien."

Lebih lanjut, Wiku menegaskan, segala hal terkait obat COVID-19 perlu dipertanggungjawabkan. Setiap obat harus melewati uji klinis dan izin peredaran yang benar.

"Jika sudah diuji dan terbukti menyembuhkan, tentu itu akan menjadi kabar yang luar biasa, baik bagi bangsa kita. Tapi ingat harus diuji dan mendapatkan izin, baru bisa diedarkan," lanjutnya.

"Tidak bisa sembarangan (mengklaim) karena ini adalah urusan nyawa manusia."

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya