Liputan6.com, Jakarta Adiksi atau ketergantungan internet termasuk ke dalam gangguan perilaku yang merupakan bentuk dari gangguan jiwa.
Dokter spesialis kedokteran jiwa RS Ciptomangunkusumo Kristiana Siste mengatakan, hal ini sudah dimuat dalam International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD) 11 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga
“Pada tahun 2018 WHO telah mengeluarkan ICD 11 yang akan diresmikan penggunaannya pada tahun 2022 awal nanti. Pada ICD 11 sebagai pengganti ICD 10, WHO menempatkan 2 klasifikasi gangguan jiwa yang terkait dengan adiksi atau kecanduan perilaku yaitu gambling disorder (gangguan berjudi) dan gaming disorder (gangguan gim),” ujar Siste dalam webminar Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8/2020).
Advertisement
Ia menambahkan, WHO telah menentukan beberapa kriteria untuk seseorang bisa dinyatakan kecanduan judi dan kecanduan gim. Kriteria diagnosis ini sudah ditentukan secara detail sehingga menghindari diagnosis berlebihan.
Simak Video Berikut Ini:
Kriteria Kecanduan Gim atau Judi
Beberapa kriteria yang menunjukkan bahwa seseorang kecanduan gim atau judi yang pertama adalah tidak dapat mengendalikan keinginannya untuk bermain gim atau judi.
“Jadi ada lost of control. Ini terkait dengan frekuensinya misalnya durasinya terus meningkat, yang asalnya main gim hanya 30 menit sehari sampai kemudian 18 jam per hari, ini benar-benar ada kasusnya.”
Kriteria kedua adalah lebih memprioritaskan bermain gim atau judi daripada kegiatan lain. Jadi ketika bangun tidur, hal pertama yang dicari adalah gawainya untuk bermain gim.
“Hal ini persis seperti pecandu ketika bangun tidur maka yang dicari adalah narkobanya.”
Kriteria ketiga adalah tetap bermain gim atau judi walau mengetahui ada konsekuensi. Misal, pemain tetap bermain gim walau dia tahu prestasinya di sekolah akan turun dan akan mengantuk di pagi hari.
Advertisement