Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengizinkan vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech sebagai penggunaan darurat.
Vaksin hasil kerjasama farmasi multinasional Amerika dan perusahaan bioteknologi Jerman tersebut menjadi vaksin COVID-19 pertama yang memeroleh restu dari WHO.
Tinjauan WHO menemukan bahwa vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech memenuhi kriteria keamanan dan kemanjuran yang lebih besar daripada risikonya.
Advertisement
Ini yang membuat WHO memasukkan vaksin Pfizer ke dalam daftar penggunaan darurat (EUL). WHO pun akan segera memberitahu mengenai dosis suntikan, manfaat, serta hal-hal yang mesti diantisipasi.
"Ini adalah langkah yang sangat positif untuk memastikan akses global ke vaksin COVID-19," kata Kepala Program Akses Obat-Obatan WHO, Mariangela Simao, dikutip dari situs Channel News Asia pada Jumat, 1 Januari 2021.
"Tapi saya ingin menekankan perlunya upaya global yang lebih besar untuk mencapai pasokan vaksin yang cukup untuk memenuhi kebutuhan populasi prioritas di mana pun," dia menekankan.
Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa proses penyimpanan dan pengiriman vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech yang tidak mudah. Harus dipastikan disimpan pada suhu minus 70 derajat Celcius. Ini yang menjadi rintangan bagi negara-negara berkembang tanpa infrastruktur yang memadai.
Vaksin COVID-19 buatan Pfizer telah mendapat dukungan peraturan dari Inggris, Badan Obat-obatan Eropa, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS, Kesehatan Kanada, Bahrain, Israel, Kuwait, Meksiko, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Singapura.
RNA messenger di dalam vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech ditemukan 95 persen efektif setelah dua dosis terpisah 21 hari.