Nakes yang Terinfeksi COVID-19 dan Perlu Bantuan Bisa Telepon Health Line 117

Sejak Selasa, 2 Februari 2021, para tenaga kesehatan (nakes) bisa memanfaatkan layanan bantuan terkait penanganan COVID-19.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 03 Feb 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 10:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berharap kebijakan PPKM dapat tekan laju COVID-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Selasa, 2 Februari 2021, para tenaga kesehatan (nakes) bisa memanfaatkan layanan bantuan terkait penanganan COVID-19. Layanan Health Line tersebut diluncurkan Satuan Tugas Penaganan COVID-19 melalui Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan guna menekan penularan serta kematian pada para nakes yang berhadapan langsung dengan kasus infeksi virus Corona.

"Layanan Health Line ini bertujuan untuk membantu tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat infeksi COVID-19 sehingga dapat menekan dan meminimalisir risiko kematian yang terjadi pada tenaga kesehatan sekaligus untuk mengurangi angka penularan COVID-19," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, kemarin, Selasa, 2 Februari 2021.

Para tenaga kesehatan bisa mengakses nomor Health Line 117 dengan kode ekstensi 3 untuk mendapatkan bantuan seperti:

  1. Bantuan Evakuasi Ambulance
  2. Bantuan Rumah Sakit Rujukan
  3. Bantuan Obat Khusus
  4. Bantuan Tindakan Medis Khusus
  5. Bantuan Laboratorium Khusus
  6. Bantuan Test PCR dan Skrining
  7. Bantuan Plasma Convalescent
  8. Bantuan Konsultasi Dokter Ahli (segera hadir)

Layanan bantuan berbasis telenakes itu bisa diakses mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

Wiku menjelaskan, sebelum Satgas Bidang Perlindungan Nakes menindaklanjuti permintaan bantuan dari nakes, mereka akan memverifikasi semua identitas nakes yang membutuhkan pertolongan. Hal tersebut untuk memastikan nakes yang memerlukan bantuan benar bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun nakes yang dimaksud antara lain dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kefarmasian, petugas laboratorium, radiografer, petugas kesehatan lain.

"Dengan diluncurkannya Health Line ini, kami berharap para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan layaan ini sehingga risiko penularan dan juga kematian yang terjadi dapat betul-betul ditekan atau diminimalisir," tutup Wiku.

 

Simak Juga Video Berikut Ini

Verifikasi oleh Tim Satgas COVID-19

Wiku menjelaskan, sebelum Satgas Bidang Perlindungan Nakes menindaklanjuti permintaan bantuan dari nakes, mereka akan memverifikasi semua identitas nakes yang membutuhkan pertolongan. Hal tersebut untuk memastikan nakes yang memerlukan bantuan benar bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun nakes yang dimaksud antara lain dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kefarmasian, petugas laboratorium, radiografer, petugas kesehatan lain.

"Dengan diluncurkannya Health Line ini, kami berharap para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan layaan ini sehingga risiko penularan dan juga kematian yang terjadi dapat betul-betul ditekan atau diminimalisir," tutup Wiku.

 

Infografis

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19
Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya