Liputan6.com, Jakarta - Otoritas China tengah menindak serius kejahatan terkait vaksin COVID-19 di negaranya. Puluhan orang dilaporkan ditangkap atas produksi dan distribusi vaksin COVID-19 palsu, penggelembungan harga, dan vaksinasi ilegal.
Dilansir kantor berita resmi Cina, Xinhua, pada Senin (15/02/2020) pihak berwenang di China setidaknya telah menangkap 70 tersangka pada Rabu pekan lalu dalam 21 kasus terkait vaksin COVID-19. Mayoritas kasus terjadi selama fase awal peluncuran vaksin.
Baca Juga
"Satu kelompok tersangka mendapat untung sekitar 18 juta yuan (Rp 38,7 miliar) dengan mengemas larutan garam atau air mineral dalam 58 ribu dosis vaksin palsu," diwartakan Xinhua dan dikutip laman Channel News Asia.
Advertisement
Sementara itu, dalan kasus lainnya, pihak berwenang di China juga melaporkan adanya kasus penjualan vaksin palsu dengan harga yang tinggi.
Kejahatan vaksin COVID-19 palsu juga termasuk dalam skema inokulasi darurat di rumah sakit, atau diselundupkan ke luar negeri.
Simak Juga Video Berikut Ini
Kejagung China Desak Polisi Bertindak Cepat
Atas kejadian ini, Kejaksaan Agung China mendesak badan-badan regional untuk bekerja sama dengan polisi dalam tindakan cepat dan tegas untuk mengekang kegiatan ilegal seperti ini terulang kembali.
Untuk diketahui, Cina telah memberikan 40,52 juta dosis vaksin COVID-19 kepada kelompok-kelompok sasaran utama pada Selasa pekan lalu.
Negara berjuluk tirai bambu ini dianggap telah berhasil mengendalikan pandemi dengan tindakan lockdown, pengujian besar-besaran, dan pelacakan ketat.
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), per Senin (15/02/2021) pukul 12:44, kasus positif COVID-19 di China mencapai 101.536 kasus, dengan diikuti 4.838 kematian.
Badan koordinasi kepolisian global Interpol sudah mewanti-wanti pada Desember lalu, bahwa jaringan kriminal terorganisir dapat menargetkan vaksin COVID-19, dan dapat menjual suntikan palsu.
Interpol, yang berkantor pusat di Prancis ini mengatakan, telah mengeluarkan peringatan global untuk penegakan hukum di 194 negara anggotanya, memperingatkan mereka untuk mempersiapkan jaringan kejahatan terorganisir yang menargetkan vaksin COVID-19, baik secara fisik maupun online.
(Penulis: Rizki Febianto)
Advertisement