Soal Vaksin AstraZeneca, Ma'ruf Amin: Bukan Soal Halal atau Tidak Halal, yang Penting Boleh Dipakai

Wapres Ma'ruf Amin angkat bicara mengenai penggunaan vaksin AstraZeneca yang sebelumnya disebut MUI bersentuhan dengan unsur haram.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 23 Mar 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 18:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin soal vaksin AstraZeneca. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah polemik kehalalan vaksin AstraZeneca, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dalam melihat vaksin di tengah pandemi COVID-19 seperti ini lebih kepada diperbolehkah atau tidak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bukan halal atau tidak halalnya suatu vaksin.

"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh. Bukan pada halal atau tidak halal," kata Ma'ruf Amin saat berkunjung meninjau vaksinasi COVID-19 di Lampung, pada Senin, 22 Maret 2021.

Bila suatu vaksin mengandung unsur haram tapi hal tersebut bisa dikesampingkan selama Majelis Ulama Indonesia mengatakan boleh diberikan ke masyarakat.

"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," tegasnya seperti mengutip Antara.

Sementara itu, polemik tentang kandungan babi dalam vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca, Ma'ruf merasa tidak perlu menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya," jelasnya.

 

Video:

Fatwa MUI soal Vaksin AstraZeneca

Melihat Petugas Medis di Korea Selatan Latihan Suntik Vaksin COVID-19
Botol kosong vaksin COVID-19 AstraZeneca terlihat selama sesi pelatihan cara memberikan suntikan vaksin COVID-19 di Asosiasi Perawat Korea di Seoul, Korea Selatan (17/2/2021). Korsel berencana memulai inokulasi virus COVID-19 dengan vaksin AstraZeneca pada 26 Februari. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Hal ini diungkapkan Ma'ruf Amin terkait beberapa waktu lalu Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin AstraZeneca haram. Vaksin tersebut dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan dengan beberapa alasan kuat. Salah satunya karena kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan.

Sementara itu, produsen vaksin Covid-19 AstraZeneca menegaskan, vaksin buatannya tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya. AstraZeneca menyebut, Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris telah mengkonfirmasi vaksin vektor virus AstraZeneca tidak mengandung produk berasal dari hewan.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," kata pihak AstraZeneca Indonesia dalam siaran pers.

Infografis

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya