Klaster Perkantoran di Jakarta Melonjak, Satgas COVID-19 Minta Kantor Tutup Sementara

Klaster perkantoran di DKI Jakarta melonjak. Di awal April 2021 ada seratusan kasus COVID-19, selang seminggu jumlahnya menjadi 400-an.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 27 Apr 2021, 21:21 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 16:42 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja melintasi trotoar saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta mengalami peningkatan klaster perkantoran. Di awal April 2021 ada seratusan kasus COVID-19, selang seminggu jumlahnya menjadi 400-an.

"Pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Lalu pada 12-18 April 2021 jumlah positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus di 177 perkantoran," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada Selasa (27/4/2021).

Satgas COVID-19 Pusat meminta kemunculan kasus di ratusan kantor untuk segera ditindaklanjuti. Diantaranya dengan penutupan sementara operasional kantor, melakukan disinfeksi, melakukan tracing dan testing terhadap kontak erat agar penularan tidak meluas.

Wiku juga berharap kantor-kantor sudah memiliki Satgas COVID-19 perkantoran. Sehingga penanganan bisa segera dievaluasi.

 

Aktivitas Perkantoran Pekan Kedua Masa PSBB Transisi
Petugas mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memasuki ruang kerja di Suntory Garuda, Jakarta, Senin (8/8/2020). Perusahaan tersebut menerapkan protokol kesehatan saat hari pertama kerja di masa PSBB transisi yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Peningkatan klaster perkantoran di DKI Jakarta, kata Wiku, menjadi pembelajaran bagi provinsi lain. Penerapan aturan yang ketat perlu dijalankan agar kegiatan sosial perekonomian bisa tetap berjalan tapi aman.

Di kesempatan ini Wiku mengingatkan pada wilayah-wilayah yang masuk PPKM, berarti penerapan orang yang berada di kantor adalah maksimal 50 persen.

"Kapasitas instansi pada daerah yang melaksanakan PPKM tetap mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku.

Simak Juga Video Berikut


Infografis Kantor dan Area Komunitas Rawan Penularan Covid-19.

Infografis Kantor dan Area Komunitas Rawan Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kantor dan Area Komunitas Rawan Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya