Cegah COVID-19, Pemda Harus Antisipasi Pemudik Nekat 6-17 Mei 2021

Cegah penyebaran COVID-19, pemda harus mengantisipasi pemudik nekat 6-17 Mei 2021.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Mei 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 16:30 WIB
Polisi Putar Balikkan Kendaraan yang Nekat Mudik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan saat penyekatan larangan mudik lebaran di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan seiring telah diberlakukan larangan mudik Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Cegah penyebaran COVID-19, pemerintah daerah (pemda) harus mengantisipasi pemudik nekat selama 6-17 Mei 2021. Periode ini merupakan larangan mudik yang telah ditetapkan Pemerintah.

Antisipasi para pemudik yang nekat, kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, untuk berjaga-jaga bila terjadi peningkatan kasus COVID-19 di daerah yang didatangi pemudik. Koordinasi antara pemda dan pusat pun harus terus dilakukan.

"Sekarang sudah masuk dalam periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, kita pastikan bahwa semua pemerintah daerah betul-betul siap, karena mau enggak mau sepertinya masih ada yang 'bocor' (pemudik nekat)," ujar Wiku saat dialog Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

"Dan itu harus tetap betul dipersiapkan antisipasinya, kalau terjadi peningkatan kasus COVID-19 harus kita bisa mengendalikan sebelum berakhir masa periode larangan mudik. Kita tetap terus selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah."

Upaya peniadaan mudik 2021 pun dilakukan satu komando. Seluruh pihak harus mendukung penuh implementasi peniadaan mudik dan segala persiapan mengantisipasi pemudik yang nekat.

"Kami ingin pastikan itu semua dalam satu komando yang sama. Untuk larangan mudik, kami juga koordinasi dengan seluruh pimpinan daerah, dari pemda, TNI Polri, dinas di bebagai tempat di seluruh Indonesia, bahkan tingkat kepala desa," lanjut Wiku.

"Kami minta mereka paparan tentang kesiapan menghadapi bulan suci Ramadan karena melihat peningkatan ibadah dan potensi berkerumun juga mudik. Jadi, betul-betul kita sudah satu komando."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Harus Ada Ketegasan bagi Pemudik yang Nekat

Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta perkantoran optimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)

Walaupun sudah ada larangan mudik 2021, sebagian besar pemudik 'mencuri start' mudik sebelum berlakunya pelarangan tanggal 6-17 Mei 2021. Melihat hal tersebut, sosialisasi untuk 'tidak mudik' harus gencar dilakukan dan satu komando.

"Kita melihat di lapangan, tradisi mudik itu budaya yang cukup tinggi, karena kan kebiasaan masyarakat Indonesia yang untuk mudik. Maka, harus bolak-balik kita sosialisasi (larangan mudik) dan narasinya harus satu komando," Wiku Adisasmito menambahkan.

"Mulai Presiden sampai siapapun, pemerintah daerah, bahkan yang paling terkecil kepala desa. Terlebih lagi Indonesia luas ya, baik jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Semuanya harus satu narasi."

Sosialisasi larangan mudik yang disampaikan kepada masyarakat dalam rangka melindungi kita semuanya dari penyebaran COVID-19.

"Belum tentu di daerah punya fasilitas kesehatan yang memadai apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang begitu besar. Kami selalu mengingatkan masyarakat, kalau sampai nanti terjadi pelanggaran (mudik) ya tentunya kita harus menegakkan aturan," pungkas Wiku.

"Mohon maaf, kita harus tegas di dalam hal ini karena ketegasan kita hanya satu adalah kita ingin menyelamatkan nyawa bangsa."

Nekat Mudik, Kendaraan Akan Diputarbalik

FOTO: Nekat Angkut Pemudik, 115 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya
Polisi memeriksa kendaraan travel gelap yang disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, jika terdapat masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung bahwa mereka dikecualikan dari larangan mudik, akan langsung mendapat sanksi teringan seperti dipulangkan atau diputarbalikkan.

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik, namun juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap.

"Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut," lanjut Adita.

Infografis 3 Area Wajah Sering Disentuh Tangan Rentan Covid-19

Infografis 3 Area Wajah Sering Disentuh Tangan Rentan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Area Wajah Sering Disentuh Tangan Rentan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya