Liputan6.com, Jakarta Terbitnya panduan ibadah Idulfitri terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama menanggapi, kegiatan di luar ruang lebih rendah risiko penularan COVID-19.
Panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021. Ketentuan panduan ibadah salat Idulfitri berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus diterapkan dan memerhatikan zonasi wilayah.
Advertisement
"(Pelaksanaan ibadah Idulfitri) Makin sedikit kemungkinan kerumunan akan makin baik," terang Tjandra saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 7 Mei 2021.
"Kegiatan di luar ruangan (asal menjaga jarak 1-2 meter dan memakai masker yang benar) akan lebih rendah risiko penularan COVID-19 daripada di dalam ruangan."
Apabila pelaksanaan ibadah Idulfitri dilakukan di dalam ruangan, seperti malam takbiran dan salat Id, harus memerhatikan ventilasi udara. Sirkulasi udara berjalan baik. Selain itu, jangka waktu dengan kelompok orang sebaik mungkin tidak berlama-lama.
"Kalau mau kegiatan di dalam ruangan, selain harus jaga jarak 1-2 meter dan pakai masker ya harus ada ventilasi terbuka yang baik dengan udara luar atau gunakan teknik lingkungan sedemikian rupa agar sirkulasi udara dapat terjaga baik," imbuh Tjandra, yang pernah menjabat Direktur WHO SEARO.
"Makin sebentar waktu berada dalam kelompok orang tentu makin rendah risiko penularan COVID-19."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Penyelenggaraan Ibadah Idulfitri Masa Pandemi COVID-19
Sebagaimana Surat Edaran No. SE 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M, ada 7 ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat. Kapasitas orang dan zonasi wilayah harus diperhatikan.
Ketujuh panduan penyelenggaraan ibadah Idulfitri, sebagai berikut:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Advertisement
Panduan Pelaksanaan Salat Idulfitri
4. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memerhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Infografis Pakai Tali Strap di Masker, Apa Risikonya?
Advertisement