Kemenkes Sayangkan Praktik Jual Beli Vaksin Sinovac Ilegal di Sumut

Kemenkes menyayangkan praktik jual beli vaksin Sinovac ilegal di Sumatera Utara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Mei 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 13:00 WIB
Ketua IDI Terpilih Vaksinasi COVID-19 Bersama Nakes RSUD Cengkareng
Petugas vaksinator menyiapkan vaksin CoronaVac dari SinoVac di RSUD Cengkareng, Jakarta, Kamis (14/01/2021). Vaksinasi Covid-19 tahap awal dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Februari 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menyayangkan praktik jual beli vaksin Sinovac ilegal yang terjadi di Sumatera Utara. Vaksin Sinovac yang seharusnya diberikan gratis kepada masyarakat, diperjualbelikan seharga Rp250.000.

Kejadian jual beli vaksin Sinovac diungkap Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Jumat, 21 Mei 2021. Bahwa vaksinasi sudah berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda.

Masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebanyak 1.085 orang, yang mana setiap orang membayar Rp250.000, total biaya terkumpul Rp 271 juta, sebagaimana pernyataan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

"Tentunya, hal ini sangat disayangkan. Karena Pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi COVID-19 sesuai proritas, yang mana (penerima vaksinasi) sesuai dengan risiko penularan dan kerentanan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dalam pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (23/5/2021).

Selain itu, masyarakat juga diminta bersabar dalam menerima vaksin COVID-19. Pemerintah sudah menyiapkan vaksin COVID-19 gratis sesuai target sasaran penerima vaksinasi.

"Kejadian ini memperlihatkan antusiasme dari masyarakat (terhadap penerimaan vaksin COVID-19), tapi di sisi lain, masyarakat tetap diminta bersabar sesuai dengan prioritas," lanjut Nadia.

"Karena upaya keluar dari pandemi adalah upaya bersama dan dukungan bersama. Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan (menunggu) sesuai tahapan yang disampaikan Pemerintah."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Pengawasan Vaksin COVID-19 pada Pemda

Layanan Vaksinasi Covid-19 Drive Thru
Warga mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 Drive Thru Halodoc Kedua di West One City, Cengkareng, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Pos Layanan Vaksinasi Drive Thru kedua itu diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dari kejadian praktik jual beli vaksin Sinovac di Sumut, Siti Nadia Tarmizi juga menegaskan, tidak mengharapkan adanya vaksinasi COVID-19 yang tidak sesuai aturan Pemerintah. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan.

"Ingat, dalam proses vaksinasi ada standar dalam pemberian vaksinasi dan juga hal hal yg diperlukan untuk mencegah terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan dan dapat berpotensi terjadinya KIPI," tegasnya.

"Dan ini pemda setempat diminta untuk memperkuat pengawasannya. Karena vaksin COVID-19 diserahkan juga ke pemda. Selanjutnya, karena sudah melanggar aturan ya ini masuk ke ranah penegak hukum."

Para pelaku jual beli vaksin Sinovac yang telah ditetapkan tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka ditangkap karena menerima suap untuk vaksinasi COVID-19 yang sudah berjalan dalam kurun waktu April hingga Mei 2021.

Penerima suap di antaranya dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial IW. Kemudian KS dan SH merupakan pegawai yang juga berstatus dokter di Dinas Kesehatan Sumut. Ketiganya, menerima suap dari seorang agen properti di Kecamatan Medan Polonia, SW. Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus.

Infografis Kejahatan Vaksin Covid-19 Palsu di China

Infografis Kejahatan Vaksin Covid-19 Palsu di China
Infografis Kejahatan Vaksin Covid-19 Palsu di China (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya