Liputan6.com, Jakarta Demi mempercepat vaksinasi COVID-19, kini masyarakat daftar vaksinasi tak perlu syarat KTP domisili. Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan, yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.
Sebagaimana surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, warga Indonesia bisa divaksinasi Corona bebas KTP domisili di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Vaksinasi COVID tanpa domisili berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Berikut ini lokasi vaksinasi COVID-19 tanpa syarat domisili di DKI Jakarta yang dikonfirmasi Health Liputan6.com kepada Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Minggu (27/6/2021):
- RSUP Fatmawati
- RS Ketergantungan Obat
- RSUP Persahabatan
- RSK Pusat Otak Nasional
- RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
- RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan
- RS Kanker Dharmais
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita
- RS Jantung Harapan Kita
- RSPI Prof Sulianti Saroso
- Poltekkes Jakarta I
- Poltekkes Jakarta II
- Poltekkes Jakarta III
- Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Percepatan Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili
Beberapa hal yang tercantum di dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 Kementerian Kesehatan tentang Percepat Pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain:
1. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat memercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
2. Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjsama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
3. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksanaan Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili ata tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-2 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu bersamaan.
Advertisement