Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia hari ini, Jumat (2/7/2021) memberikan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 Moderna.
Adapun, vaksin Moderna merupakan vaksin COVID-19 berbasis mRNA pertama yang mendapat izin penggunaan darurat oleh BPOM untuk dipakai di Indonesia.
Baca Juga
"Kemarin kami menambah satu lagi jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization dari Badan POM yaitu vaksin Moderna COVID-19 Vaccine," kata Penny K. Lukito, Kepala BPOM.
Advertisement
"Vaksin ini didapatkan melalui COVAX Facility, yaitu jalur multilateral dan diproduksi oleh Moderna TX Incorporated USA," kata Penny dalam konferensi persnya.
Penny menambahkan, vaksin Moderna digunakan bagi orang berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular, dengan dosis 0,5 ml dengan dua kali penyuntikkan, serta rentang waktu penyuntikan sebulan.
BPOM juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uji klinis fase tiga, vaksin COVID-19 Moderna memiliki efikasi hingga 94,1 persen pada kelompok usia 18 hingga 65 tahun, serta 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Infografis Bisakah Vaksin Covid-19 Diberikan Bersamaan dengan Vaksin Lain?
Advertisement