Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Juli 2021, sebanyak 24,7 persen kasus COVID-19 nasional berasal dari luar Jawa dan Bali. Menilik hal itu, pengetatan mobilitas di luar Jawa dan Bali terus dioptimalkan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PpKM Darurat) Jawa-Bali harus dibarengi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Advertisement
"Saya tidak akan bosan meminta kepada provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali untuk terus menetapkan pelaksanaan PPKM Mikro, karena provinsinya tidak termasuk dalam PPKM Darurat," kata Wiku saat memberikan keterangan pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
"Nyatanya, seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa kenaikan kasus COVID-19 juga terjadi secara signifikan di luar Jawa-Bali. Pemerintah sepakat memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Status Level 4 di 43 Kabupaten/Kota
Pemerintah memutuskan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.
“Ketetapan ini diambil seragam dengan penetapan peraturan PPKM Darurat, yaitu berdasarkan perhitungan indikator levelling Kemenkes,” lanjut Wiku Adisasmito.
Daerah dengan level 4 adalah kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk, lebih dari 30 orang yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk. Seluruh daerah ini melakukan pengetatan PPKM Mikro.
Advertisement
Daftar 43 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Mikro
Ke-43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Mikro, antara lain:
● 18 kabupaten/kota di Pulau Sumatera: Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro
● 9 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan: Kota Pontianak, KotaSingkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Bulungan
● 3 kabupaten/kota di Kepulauan Nusa Tenggara: Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
● 4 kabupaten/kota di Pulau Sulawesi: Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon
● 2 kabupaten/kota di Pulau Maluku: Kepulauan Aru dan Kota Ambon
● 7 kabupaten/kota di Pulau Papua: Boven Digoel, Kota Jayapura, Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama.
“Daerah-daerah tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing-tracing-treatment (3T), pengetatan kegiatan masyarakat disektor-sektor sosial ekonomi, dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RT-nya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan COVID-19,” jelas Wiku Adisasmito.
Infografis Rekor Tertinggi Kasus Covid-19
Advertisement