Menko PMK: Ibu Hamil Berhak Mendapat Kemudahan dan Perlakuan Khusus

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. menyampaikan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 17 Nov 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 07:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. menyampaikan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus.

Menurutnya, hal ini tertera dalam Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sebagai contoh dalam pelayanan umum, antrean khusus, parkir khusus, kursi prioritas di transportasi umum, hak cuti bersalin, dan sebagainya,” kata Muhadjir dalam seminar daring Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Selasa (16/11/2021).

Selain itu, hak reproduksi dan kesehatan reproduksi juga merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian. Pasalnya, hal ini memiliki peran strategis dalam usaha pemberdayaan perempuan serta dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa yang akan datang.

“Bayi sehat berasal dari ibu sehat dan dibesarkan dalam keluarga yang mempunyai kemampuan untuk hidup secara sehat. Oleh karena itu, penting bagi calon orangtua sedari awal memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait masalah kesehatan reproduksi dan kesehatan keluarga.”

Tantangan Kesehatan Ibu dan Anak

Muhadjir menambahkan, hingga kini Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan kesehatan ibu dan anak salah satunya terkait angka kematian.

“Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada 2020 jumlah kematian ibu mengalami peningkatan sebesar 4.627 kematian. Sebagian besar penyebabnya adalah pendarahan terutama pada waktu melahirkan.”

Dari 28.158 kematian balita, 72 persen kasus yaitu 20.266 kematian terjadi pada umur 0 hingga 28 hari. Sementara, 19,1 persen terjadi pada umur 29 hari hingga 11 bulan, dan 9,9 persen terjadi pada umur 12-59 bulan dengan penyebab utamanya berat badan lahir terlalu rendah.

Permasalahan Lainnya

Selain berat badan lahir terlalu rendah, permasalahan lain seperti stunting juga menjadi perhatian bersama.

“Karena diprediksikan angka stunting 2020 masih sekitar 26,9 persen di mana target kita pada 2024 yaitu 14 persen.”

Ia juga menyampaikan, pada 2045 jumlah penduduk Indonesia usia produktif antara 15 sampai 64 tahun diproyeksikan berada pada grafik tertinggi sepanjang sejarah. Yakni mencapai 206 sampai 208 juta jiwa atau 65-66 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

“Kelompok usia ini yang ke depannya akan menghasilkan generasi berikutnya terutama bagi mereka yang ada pada usia subur. Jika mereka tidak mendapat edukasi terkait bagaimana mempersiapkan diri menjadi calon orangtua yang baik maka Indonesia tidak bisa mencapai generasi emas di 2045,” pungkasnya.

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin COVID-19

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya