Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan pengetatan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru 2021 guna membatasi mobilitas masyarakat. Upaya ini dilakukan seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai leveling daerah masing-masing.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, terjamin atau tidaknya pengendalian COVID-19 masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga harus didukung kepatuhan protokol kesehatan (prokes) masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah akan tetap melakukan pengendalian aktivitas masyarakat dengan melanjutkan pelaksanaan PPKM sesuai levelling masing-masing kabupaten/kota. Tentunya, dengan beberapa pengendalian protokol kesehatan pada sektor aktivitas masyarakat," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center, IS Plaza, Jakarta, ditulis Minggu (12/12/2021).
Pengawasan dan pengendalian prokes saat Nataru juga menyasar tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pengetatan aktivitas ini pun diharapkan dapat berjalan efektif.
"Pengendalian prokes utamanya tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti tempat rangkaian ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru," jelas Wiku.
"Ditetapkannya pengetatan aktivitas dengan harapan penanganan COVID-19 yang diterapkan dapat efektif sesuai kondisi riil di lapangan."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Prokes Perayaan Tahun Baru 2022
Pengetatan aktivitas Nataru sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 9 Desember 2021.
Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:
a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi padasaat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM
e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokolkesehatan yang lebih ketat.
Advertisement
Prokes di Tempat Wisata Saat Nataru
Dalam Inmendagri terbaru yang mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 juga mengatur prokes di tempat wisata selama Nataru.
Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain
b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik
c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total
h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Infografis 5 Cara Pengendalian Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Advertisement