Aturan Mudik Lebaran 2022, Baru Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib Tes COVID-19

Aturan mudik Lebaran 2022, bagi yang baru vaksin dosis 1 dan 2 harus tetap menunjukkan tes COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Apr 2022, 10:28 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 10:00 WIB
Pasca Mudik Penghuni Apartemen Ikuti Swab Antigen Gratis
Petugas medis melakukan tes swab antigen di Tower Alamanda Apartemen GNR, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Kegiatan yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 merupakan komitmen untuk melindungi penghuni lain yang tidak mudik sehingga tercipta hunian yang nyaman. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Aturan mudik Lebaran 2022, bagi calon pemudik yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua tetap harus menunjukkan hasil tes COVID-19, baik antigen atau PCR. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melakukan testing.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menekankan, vaksinasi booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama untuk mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan tersebut.

"Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sedangkan, untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam," jelas Suharyanto saat konferensi pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 di Jakarta pada Kamis, 31 Maret 2022 malam.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga (booster), tidak perlu melakukan testing.”

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak yang ikut mudik Lebaran, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” terang Suharyanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemudik Harus Patuh Protokol Kesehatan

FOTO: Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang Jelang Imlek
Petugas memasukkan barang bawaan penumpang ke dalam bagasi bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Berdasarkan data Dishub hingga pukul 14.00 WIB, Terminal Terpadu Pulo Gebang telah memberangkatkan 466 pemudik menuju luar Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Suharyanto menambahkan, bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun yang juga ikut mudik Lebaran 2022, kewajiban tes COVID-19 tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

Selain itu, kepatuhan pada protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak), menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan COVID-19.

“Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya," tambah Suharyanto, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Terkait aturan rinci mudik Lebaran, Satgas Penanganan COVID-19 akan segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idulfitri 1443 Hijriah.


Infografis Journal Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi

Infografis Journal Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi
Infografis Journal Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi (Liputan6.com/Trie Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya