Liputan6.com, Jakarta Pada Rabu, 6 Juli 2022, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali menyatakan bahwa Jabodetabek berada pada PPKM Level 1.
Inmendagri tersebut dikeluarkan setelah sehari sebelumnya pemerintah mengumumkan PPKM di Jabodetabek naik ke Level 2 lewat Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Baca Juga
Mengacu pada aturan terbaru di Level 1, aktivitas masyarakat di area Jabodetabek sebagian dengan kapasitas 100 persen. Termasuk makan di kafe atau rumah makan dan restoran bisa dengan kapasitas 100 persen.
Advertisement
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yangberada dalam gedung/toko atau area terbuka baikyang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka. (Poin B) Dengan kapasitas maksimal 100% (seratuspersen)," seperti tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Pada PPKM level 1 tidak ada juga batasan lama waktu makan di tempat umum. Hal ini berbeda bila berada dalam PPKM level 2 dimana aturannya hanya boleh makan di tempat umum maksimal 60 menit.
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 juga tertuang sederet aturan PPKM lengkap lainnya. Lalu apa sajakah itu? Berikut diantaranya.
1. Pusat Perbelanjaan dan Bioskop
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Begitupun bioskop yang diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Serta, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
2. Tempat Makan
Warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas, yang teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Termasuk untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas 100 persen, dan wajib PeduliLindungi.
Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00, kapasitas 100 persen.
Advertisement
3. Pelaku Usaha
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen (outlet voucher), barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PTM).
Aturan tersebut disesuaikan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
5. WFO
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen. WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
6. Tempat Gym, Ballroom, dan Ruang Rapat
Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan, ruang rapat (meeting room), dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan, ruang rapat, dan ballroom diizinkan hidangan prasmanan.
7. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
8. Toko Obat
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
9. Transportasi
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), kendaraan sewa/rental, dan pesawat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Advertisement