Traveling Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Bolehkah Booster Pas Hari H Berangkat?

Vaksinasi booster untuk perjalanan naik pesawat pas hari H keberangkatan, boleh atau tidak?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 16 Jul 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 06:00 WIB
Keindahan Pantai Kelan di Samping Bandara Ngurah Rai
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Kelan dengan latar belakang pesawat yang mendarat di Tuban, Badung, Denpasar, Kamis (5/5/20222). Kunjungan wisatawan domestik (Wisdom) ke Pulau Bali, saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2022 terus meningkat. Per hari kedatangan wisdom rata-rata 40 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat yang ingin traveling atau jalan-jalan naik pesawat, baik perjalanan domestik maupun ke luar negeri mulai 17 Juli 2022, wajib sudah vaksinasi booster. Apabila sudah divaksin booster, maka tidak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR atau antigen.

Adanya kewajiban vaksin booster, bolehkah pelaku perjalanan udara disuntik tepat saat hari H keberangkatan? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelaku perjalanan yang naik pesawat harus sudah booster sebelum keberangkatan.

Terlebih, bagi pelaku perjalanan yang akan bepergian ke luar negeri, vaksinasi booster dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Rentang waktu ini diharapkan dapat membentuk kekebalan atau imunitas yang dapat memberi perlindungan selama perjalanan berlangsung.

"Perlu saya pertegas kembali, bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Warga Negara Indonesia (WNI) berusia lebih dari 18 tahun yang hendak bepergian ke luar negeri, wajib sudah vaksinasi booster sebelum keberangkatan," jelas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Jumat (15/7/2022).

"Tentunya, agar imunitas terbentuk secara sempurna."

SE Satgas terbaru terkait pengaturan wajib vaksin booster Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022, yang mulai berlaku per 17 Juli 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cek Status Vaksinasi Booster

Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Aplikasi PeduliLindungi. (dok.Fimela.com)

Masyarakat juga diimbau segera vaksinasi booster bagi yang belum dan sudah 6 bulan dari vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Sebagai syarat perjalanan, pengecekan status vaksinasi booster akan dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.

"Pada prinsipnya, dinamika kebijakan publik semata-mata menyesuaikan dengan kondisi terkini. Nantinya, status vaksinasi akan dicek melalui aplikasi PeduliLindungi yang secara otomatis mencatat riwayat vaksinasi individu," Wiku Adisasmito menambahkan.

Sebelumnya, Wiku mengatakan, penyesuaian terhadap perjalanan ke luar negeri, pelaku perjalanan sudah harus melampirkan bukti vaksinasi booster. Ada pengecualian terhadap kelompok masyarakat tertentu sehingga tidak berkewajiban dibooster.

"WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus," katanya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 8 Juli 2022.

Vaksinasi Booster Saat Keberangkatan

FOTO: Program Vaksinasi Booster COVID-19 Sasar Kelompok Rentan
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Cilandak, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kelompok prioritas penerima vaksinasi booster COVID-19 adalah lansia dan penderita immunokompromais. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi termasuk perjalanan udara bisa juga tetap naik pesawat bila belum dibooster.

Namun, jika belum divaksinasi booster, maka wajib melampirkan tes COVID-19 dan bisa mendapat vaksin booster saat keberangkatan. Pengaturan yang dimaksud, antara lain:

  1. Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
  2. Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan
  3. Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
  4. Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Antibodi Terbentuk Saat Perjalanan

RSUD Tangerang Selatan Laksanakan Vaksinasi Booster untuk Lansia
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster COVID-19 di RSUD Tangerang Selatan, Rabu (12/1/2022). Lebih dari 60 warga lanjut usia (lansia) Tangsel mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 dengan jenis Pfizer. (merdeka.com/Arie Basuki)

Terkait vaksin booster jadi syarat perjalanan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat agar tidak dadakan disuntik. Persiapan vaksinasi booster dapat dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.

"Booster ini tujuannya kan untuk membentuk antibodi seseorang. Dan itu (antibodi) baru terbentuk satu sampai dua minggu (pasca disuntik). Jangan sampai, besok berangkat, baru booster hari ini (hari H keberangkatan) gitu," ucap Syahril melalui Siaran Radio Kementerian Kesehatan, Antisipasi Puncak Kasus COVID-19: Segera Lengkapi Diri dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan, Senin (11/7/2022).

"Harus betul-betul ada satu jarak dan sekali lagi, booster ini bukan hanya sekadar syarat perjalanan, tapi memang terbentuk antibodi pada saat perjalanan. Ya, supaya sudah lebih aman (dari penularan virus Corona)."

Senada dengan Mohammad Syahril, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menekankan, masyarakat sebaiknya divaksinasi booster sebelum lakukan perjalanan. Upaya ini demi menjaga perjalanan tetap aman.

"Tentunya, kita juga sudah belajar ya selama pandemi ini, bagaimana sih caranya menjaga diri supaya tetap aman, tapi tetap produktif ya. Ini berkaitan dengan dikeluarkan surat edaran yang mengatur perjalanan dalam negeri yang nanti baru berlaku pada tanggal 17 Juli," ujarnya.

"Intinya, bagi yang sudah booster itu enggak perlu lagi ada tes-tes COVID-19 lho, mau antigen atau PCR. Makanya, lebih baik booster sebelum melakukan perjalanan ya kan."

Infografis Ragam Tanggapan Vaksinasi Booster Stagnan di 28 Provinsi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Vaksinasi Booster Stagnan di 28 Provinsi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya