Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal mengurangi intervensi pembatasan COVID-19 kepada masyarakat dikurangi secara bertahap. Hal ini seiring dengan adanya pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa selepas pencabutan PPKM, masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dalam hal ini, bukan pula mengganti aturan, melainkan Pemerintah akan mengurangi aturan pembatasan yang ada.
Baca Juga
"Jadi sifatnya lebih inklusif, lebih membangun gerakan, bukan eksklusif harus didorong Pemerintah. Bukan sifatnya program, tapi ini gerakan. Nah, oleh karena itu, justru dalam implementasi strategi dari pandemi menjadi endemi, kita kurangi secara bertahap intervensinya (pembatasan)," terang Budi Gunadi usai Ratas Percepatan Penanganan Stunting di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 2 Januari 2023.
Advertisement
"Intervensi itu (maksudnya) aturannya, regulasi, maksanya, supaya apa? Supaya kembali ke masyarakat. Jadi tidak ada rencana untuk mengganti aturan, justru kita akan kurangi aturan."
Pengurangan intervensi pembatasan, lanjut Budi Gunadi juga melihat mobilitas masyarakat yang kini sudah tak dibatasi lagi. Pembatasan jumlah orang di kerumunan dinilai tidak lagi diperlukan.
"Kenapa? Karena kan PPKM ini hanya aturan khusus untuk pembatasan kegiatan masyarakat, jadi yang dibatasi kegiatan ini, utamanya pergerakan dan kerumunan," lanjutnya.
"Kalau kerumunan dan pergerakan mobilitas, ini sudah kita lihat tidak diperlukan lagi intervensi Pemerintah. Biarkan masyarakat kembali berpartisipasi (kesadaran prokes)."
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
PPKM ini, menurut Budi Gunadi Sadikin, adalah bagian dari transisi pandemi ke endemi. Salah satu strategi, yakni bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kesehatan masing-masing.
"Apa yang penting dari transisi ini? Ini adalah mengurangi intervensi Pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat secara bertahap. Kalau teman-teman lihat, flu kan sudah endemi kan, ada enggak intervensi Pemerintah, mesti pake payung kalau hujan," terangnya.
"Atau mesti minum parasetamol kalau sakit? Enggak ada kan. Atau demam berdarah kan endemi. Ya masih ada karena penularan virus enggak selesai dua tahun. Itu bisa puluhan bahkan ratusan tahun. Tapi apakah demam berdarah ada intervensi Pemerintah, mesti semprot nyamuk, enggak kan."
Dikatakan Budi, intervensi kesehatan terbaik itu datang dari kesadaran masyarakat. Artinya, modal sosial yang diupayakan dibangun.
"Karena di seluruh dunia, intervensi kesehatan yang paling baik itu datang dari diri sendiri dan masyarakat. Menggunakan modal sosial mereka untuk membangun," imbuhnya.
Advertisement
Tetap Disiplin Pakai Masker
PPKM yang resmi dicabut Pemerintah pada Jumat, 30 Desember 2022, ditegaskan epidemiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Yudhi Wibowo, bukan berarti pandemi usai. Penggunaan masker secara disiplin terutama di keramaian masih diperlukan.
"Masyarakat perlu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker," katanya pada 1 Januari 2023.
Selain penggunaan masker yang bisa mengurangi penularan virus Corona, pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut bahwa masyarakat juga perlu tetap berperan aktif meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat.
Peran aktif masyarakat dapat diwujudkan dengan kesadaran diri untuk mendatangi puskesmas terdekat guna mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Harapannya pada tahun 2023 peningkatan cakupan vaksinasi dapat berjalan sesuai dengan target," lanjut Yudhi.
Yudhi juga menambahkan bahwa untuk memberikan proteksi yang optimal terhadap risiko penularan COVID-19, maka penguatan protokol kesehatan dan vaksinasi masih menjadi kunci utama.
"Mari sambut tahun 2023 dengan memperkuat komitmen disiplin penerapan prokes guna mencegah penyebaran COVID-19," tambahnya.
Pencabutan PPKM Itu Langkah Tepat
Menurut Yudhi Wibowo, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan langkah yang tepat seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan PPKM. Namun, ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” katanya di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Salah satu kajian pencabutan PPKM, yakni hasil sero survei antibodi COVID-19 masyarakat. Bahwa cakupan imunitas atau kekebalan penduduk terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 terbilang tinggi.
"Pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, jadi dari sero survei nih. Kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen," papar Jokowi saat konferensi pers terkait PPKM di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi menambahkan bahwa Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan atau 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
"Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56.000 kasus dan di Juli 2021 dan di Februari 2022 Kita mengalami lagi puncak Omicron, tren berada di angka 64.000 kasus harian," tambahnya.
Advertisement