Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil, Ini Pesan Dokter Gizi

Dari sisi gizi, anak-anak yang sudah terlanjur hamil asupan makannya perlu diperhatikan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 20 Jan 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 07:00 WIB
ilustrasi hamil
Ilustrasi perempuan yang menunjukkan tes kehamilan/copyright unsplash.com/Amr Taha

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang 2022 ada sebanyak 191 anak di Ponorogo, Jawa Timur yang mengajukan dispensasi nikah dengan berbagai alasan. Salah satunya, hamil di luar nikah atau hamil duluan.

Terkait hal ini, dokter spesialis gizi klinik RS Pondok Indah - Puri Indah, Raissa Edwina Djuanda mengatakan bahwa anak-anak sebenarnya belum cukup umur untuk mengandung.

“Dari kesiapan secara mental, psikologis kan itu sebenarnya belum siap menjadi seorang ibu. Menjadi seorang ibu itu banyak tanggung jawabnya. Kita harus mendidik, mengasuh, membesarkan. Jadi dari pola asuh tentunya enggak akan optimal,” kata Raissa saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 18 Januari 2023.

Sedangkan dari sisi gizi, anak-anak yang sudah terlanjur hamil maka asupan makan perlu diperhatikan dengan berbagai tambahan.

“Kalau sudah telanjur hamil, yang perlu diperhatikan adalah zat besi, B12, folat, vitamin B, protein, dan lemak. Jangan lupa sertakan protein di setiap makan, baik itu makan pagi, siang, malam.”

Konsumsi protein yang perlu diutamakan adalah protein hewani seperti telur atau susu. Setiap makan setidaknya minum satu gelas susu.

Asupan gizi yang optimal selama kehamilan bisa membantu anak yang dikandung tumbuh lebih sehat. Sebaliknya, asupan gizi yang tidak optimal terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) bisa menyebabkan masalah pada bayi seperti stunting.

Dari Kacamata Kriminolog Pemerhati Anak

Senada dengan Raissa, kriminolog sekaligus pemerhati anak dan keluarga Haniva Hasna ikut menyayangkan banyaknya dispensasi nikah yang diajukan anak-anak di Ponorogo.

Dispensasi nikah sendiri dilakukan sebagai permohonan agar anak bisa menikah lebih dini dari umur yang telah ditentukan yakni 19 tahun.

“Sangat disayangkan, karena secara usia yang masih belia dan secara mental mereka belum siap. Menikah bukan hanya untuk menghalalkan sebuah hubungan tapi lebih dari itu melibatkan kematangan fisik, psikologis, finansial, dan sosial,” kata pemerhati anak yang karib disapa Iva kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis Senin malam, 16 Januari 2023.

Ia menambahkan, secara yuridis perkawinan di bawah umur itu tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, sesuai batas minimal usia laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, hal ini sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kecuali mendapat dispensasi pernikahan dari lembaga yudisial dengan alasan yang kuat, diajukan oleh kedua orangtua calon dan disertai dengan bukti-bukti pendukung.”

Dampak Negatif Perkawinan Anak

Pertentangan soal pernikahan dini bukan tanpa alasan, menikah sebelum waktunya dapat membawa berbagai dampak negatif seperti:

- Cita-cita dan pendidikan yang terhambat, bila usia pernikahan minimal 19 tahun maka mereka berada pada usia lulus SMA atau kuliah tahun ke-2, belum mendapat ijazah sebagai bekal mencari pekerjaan yang layak.

- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Usia muda umumnya tingkat emosionalnya juga masih tinggi. Jadi sangat mungkin bagi pasangan muda untuk terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

- Tekanan sosial, beban juga akan dirasakan para remaja yang melakukan pernikahan dini baik dari keluarga dekat, kerabat sampai masyarakat. Remaja pria akan dituntut untuk menjadi kepala rumah tangga sekaligus mencari nafkah untuk keluarga meski usia masih terbilang sangat muda. Sedangkan, perempuan dituntut untuk bisa membesarkan dan mengurus anak sekaligus rumah tangga meski secara psikologis belum siap sepenuhnya untuk melaksanakan tanggung jawab sebesar itu.

- Kondisi fisik yang masih rentan terhadap kehamilan sehingga berisiko pendarahan bahkan kematian.

Perlu Diantisipasi

Maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia disertai dengan dampak yang akan didapat akibat pernikahan dini, maka penting untuk menyadarkan masyarakat bahwa pernikahan dini perlu untuk diantisipasi atau diatasi, kata Iva.

“Kontrol sosial merupakan salah satu cara menghadapi masalah sosial ini.”

Iva juga menjelaskan 4 hal yang perlu dimiliki remaja untuk menekan kemungkinan perilaku menyimpang. Keempat hal tersebut adalah:

- Attachment: kedekatan dengan keluarga

- Commitment: tanggung jawab terhadap hidup dan masa depannya

- Involvement: keterlibatan dalam organisasi atau komunitas yang membuat mereka menjadi sibuk serta memiliki aturan tertentu untuk tetap menjadi pribadi on the track

- Beliefs: keyakinan atau agama, norma, hukum yang diyakini dan dihayati akan membuat remaja memiliki rem ketika akan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya.

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya